SuaraSumut.id - Mantan Kepala Desa (Kades) Sipare-pare Tengah, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara (Sumut), berinisial AH (50) ditangkap polisi atas kasus dugaan korupsi dana desa.
AH yang menjabat Kades Sipare-pare Tengah periode 2016-2022 ini diduga kuat menyalahgunakan wewenangnya dalam mengelola keuangan desa hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 740.847.748.
"Modus operandi AH antara lain tidak menyetorkan sisa anggaran ke kas desa, tidak melaksanakan beberapa kegiatan pembangunan, serta tidak membayarkan hak-hak perangkat desa," kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id, Jumat (11/4/2025).
Choky mengatakan, berdasarkan keterangan pelaku, sebagian besar dana desa yang diselewengkan telah habis digunakan untuk kebutuhan pribadi dan pembayaran hutang.
Bahkan, sekitar Rp 150 juta digunakan untuk menggelar turnamen voli di desa yang melibatkan pemain-pemain dari ajang PON dan Proliga.
"Pelaku bahkan menggunakan dana desa untuk keperluan pribadi dan membiayai pertandingan bola voli yang mendatangkan pemain profesional dari luar daerah," ujar Choky.
Menurut Choky, hal ini merupakan bentuk penyimpangan serius. Dana desa seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan warga.
"Bukan untuk kepentingan pribadi atau kegiatan hiburan," tegas Choky.
Dirinya juga menambahkan bahwa perkara ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku, agar memberi efek jera dan menjadi peringatan bagi kepala desa lainnya.
AH dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.