- Kejari Simeulue menahan lima tersangka korupsi pembangunan jalan di Aceh bernilai Rp7,65 miliar pada Kamis, 5 November 2026.
- Polda Aceh menetapkan pejabat, penyedia, dan konsultan sebagai tersangka akibat pengerjaan jalan yang tidak sesuai ketentuan kontrak.
- Pemeriksaan BPKP Perwakilan Aceh menunjukkan kasus korupsi tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp851,9 juta.
SuaraSumut.id - Lima tersangka dugaan korupsi pembangunan di Kabupaten Simeulue, Aceh, dengan nilai anggaran mencapai Rp7,65 miliar ditahan Kejari Simeulue. Kelima tersangka berinisial KS, SS, SA, IRF, dan TOS.
"Kelima tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh. Penahan para tersangka untuk kepentingan penuntutan dan persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh," kata Plh Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis, melansir Antara, Kamis (5/11/2026).
Ia mengatakan penahanan para tersangka setelah penuntut umum menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari penyidik Polda Aceh. Penyerahan tanggung jawab atau tahap dua tersebut berlangsung di Kantor Kejati Aceh di Banda Aceh.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh menangani dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan peningkatan Jalan Simpang Air Dingin-Labuhan Bajau yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Simeulue dengan nilai Rp7,65 miliar pada 2023.
Dari hasil penyelidikan dan penyidik, penyidik Polda Aceh menetapkan KS selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), SS dan SA selaku penyedia, serta IRF dan TOS selaku konsultan pengawas sebagai tersangka.
"Berdasarkan hasil penyidikan, pekerjaan pembangunan dan peningkatan jalan tersebut diduga tidak dilaksanakan sesuai ketentuan. Dalam pelaksanaannya, pekerjaan secara kontraktual dilaksanakan CV RPJ, diduga justru dikerjakan pihak lain," ujarnya.
Pengawasan pekerjaan menggunakan jasa konsultan CV K. Namun, pelaksanaan pengawasan diduga tidak menggunakan tenaga ahli sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak kerja.
Pengawas lapangan dilakukan TOS dan berdasarkan hasil penyidikan tidak memiliki sertifikat keahlian atau SKA. Selain itu, ditemukan ada ketidaksesuaian antara laporan kemajuan pengawasan pekerjaan konsultan pengawas dengan progres pekerjaan yang digunakan untuk pencairan anggaran, katanya.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik tim ahli serta hasil pemeriksaan BPKP Perwakilan Aceh, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian volume dan mutu pekerjaan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp851,9 juta," kata Ali Rasab Lubis.