- Polda Sumatera Utara menahan mantan Wali Kota Sibolga berinisial JP bersama tiga tersangka lainnya.
- Penahanan terkait kasus korupsi proyek pembangunan Pasar Ikan Modern yang merugikan negara lima miliar rupiah.
- Kejaksaan telah menyatakan berkas perkara lengkap dan tahap penyerahan tersangka segera dilaksanakan pekan ini.
SuaraSumut.id - Polda Sumut menahan mantan Wali Kota Sibolga JP dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Ikan Modern di Kota Sibolga, Sumatera Utara (Sumut).
JP ditahan bersama tiga orang lainnya, yaitu SP, AS dan IS. Dalam kasus ini, negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp5,031 miliar.
"Para tersangka telah menjalani penahanan sejak 26 Oktober 2026," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut Kombes Irfan Rifai, dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Selasa (3/11/2026).
Irfan mengatakan bahwa berkas perkara keempat tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan.
"Untuk tahap selanjutnya, kita sudah menerima P-21 dari kejaksaan. Rencananya penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II akan dilaksanakan pada Kamis mendatang, sepanjang tidak ada perubahan," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Diketahui, kasus ini berkaitan dengan pembangunan Pasar Ikan Modern di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.
Proyek yang menelan anggaran sekitar Rp22 miliar hingga Rp22,5 miliar itu telah diresmikan pada 2024. Namun, dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
Hasil pemeriksaan ahli konstruksi dari Universitas Sumatera Utara (USU) menemukan adanya ketidaksesuaian mutu beton dengan spesifikasi teknis. Selain itu, volume atau kuantitas bangunan juga diduga tidak sesuai dengan ketentuan.
Penyidik turut meminta keterangan sejumlah ahli, mulai dari ahli pengadaan barang dan jasa pemerintah, ahli keuangan negara dari BPK RI, hingga ahli pidana.
Dari hasil penyidikan, kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp5 miliar. Bahkan, penyidik mengungkap adanya aliran dana sebesar Rp2 miliar yang diterima mantan Wali Kota Sibolga JP.
Kontributor : M. Aribowo