- Satlantas Polrestabes Medan menyediakan layanan mobil SIM Keliling di lima lokasi strategis pada 2–8 November 2026.
- Waktu operasional layanan perpanjangan SIM tersebut disesuaikan berbeda setiap harinya mulai Senin hingga hari Minggu.
- Pemohon wajib membawa dokumen seperti SIM lama, KTP, dan surat kesehatan untuk memperpanjang SIM A serta SIM C.
SuaraSumut.id - Masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kota Medan kini bisa memanfaatkan layanan mobil SIM Keliling. Satlantas Polrestabes Medan telah merilis jadwal dan lokasi terbaru layanan SIM Keliling yang beroperasi pada 2–8 November 2026.
Terdapat lima titik layanan SIM Keliling Medan yang tersebar di sejumlah kawasan strategis. Lokasi tersebut dipilih untuk memudahkan masyarakat mengakses pelayanan administrasi kepolisian tanpa harus selalu datang ke kantor Satpas.
Berdasarkan informasi yang diunggah melalui akun Instagram Satlantas Polrestabes Medan, lima lokasi layanan SIM Keliling tersebar di beberapa pusat aktivitas masyarakat di Kota Medan.
Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM, berikut lima lokasi mobil SIM Keliling Medan selama periode 2–8 November 2026:
1. Komplek MMTC (Khusus hari Minggu, layanan berada di Lapangan Merdeka)
2. Mal Pelayanan Publik (MPP) Jalan Iskandar Muda, Kota Medan
3. Komplek Asia Mega Mas (Khusus hari Sabtu, layanan berpindah ke Plaza Medan Fair)
4. Komplek Citra Garden Padang Bulan (Khusus hari Sabtu, layanan berada di Plaza Millenium)
5. Bekas Gedung Ditlantas Polda Sumut Jalan Putri Hijau, Kota Medan.
Jadwal Jam Operasional SIM Keliling Medan
Selain mengetahui lokasi, masyarakat juga perlu memperhatikan jam operasional setiap layanan SIM Keliling. Berdasarkan informasi jadwal yang dirilis, waktu pelayanan dibagi berdasarkan hari sebagai berikut:
Hari Jam Operasional
Senin-Jumat pukul 09.00–14.00 WIB
Sabtu pukul 09.00–12.00 WIB
Minggu pukul 07.00–10.00 WIB