Polisi Tangkap Host Live TikTok Bermuatan Pornografi di Deli Serdang, Raup Rp80 Juta

Pelaku memperoleh keuntungan puluhan juta rupiah.

Suhardiman
Kamis, 29 Oktober 2026 | 21:25 WIB
Polisi Tangkap Host Live TikTok Bermuatan Pornografi di Deli Serdang, Raup Rp80 Juta
Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Bayu Wicaksono saat konferensi pers kasus pornografi melalui TikTok. [dok Polda Sumut]
Baca 10 detik
  • Polda Sumut menangkap host TikTok berinisial SR di Deli Serdang pada Oktober 2026.
  • SR menyiarkan konten pornografi berkedok tantangan perang koin yang melibatkan perempuan sebagai talent.
  • Aksi ilegal selama tiga bulan tersebut menghasilkan keuntungan lebih dari Rp80 juta bagi pelaku.

SuaraSumut.id - Seorang pria yang merupakan host akun TikTok berinisial SR alias RR ditangkap polisi karena diduga menyiarkan konten pornografi melalui siarang langsung dengan modus tantangan atau challenge perang koin.

Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Bayu Wicaksono mengatakan, pengungkapan kasus ini setelah pihaknya melakukan patroli siber dan menemukan konten yang diduga bermuatan pornografi. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada Minggu, 25 Oktober 2026.

"SR ditangkap di kediamannya di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang," katanya, Kamis (29/10/2026).

Bayu mengatakan, pelaku menggunakan akun TikTok untuk menjadi host dalam siaran langsung tersebut, dan mengadakan tantangan yang melibatkan sejumlah perempuan sebagai talent.

"Ia menjadi host dan melakukan siaran langsung dengan membuat challenge perang koin," ujarnya.

Dalam challange tersebut, peserta yang memperoleh koin paling sedikit harus melakukan tantangan yang telah disepakati, termasuk tindakan yang diduga mengandung unsur pornografi.

Dirinya mengatakan bahwa aktivitas yang dilakukan SR telah berlangsung selama kurang lebih tiga bulan. Pelaku memperoleh keuntungan puluhan juta rupiah.

“Selama tiga bulan melakukan live di TikTok, yang bersangkutan memperoleh keuntungan Rp80 juta lebih, dengan perhitungan 310 USD per harinya,” ungkap Bayu.

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan telepon seluler dan barang bukti lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pornografi.

Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 407 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 10 tahun.

Kontributor : M. Aribowo

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini