Pria Hina Yesus saat Live TikTok Ditetapkan Jadi Tersangka Penistaan Agama

Ia ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Suhardiman
Rabu, 28 Oktober 2026 | 20:39 WIB
Pria Hina Yesus saat Live TikTok Ditetapkan Jadi Tersangka Penistaan Agama
Dirressiber Polda Sumut Kombes Bayu Wicaksono saat konferensi pers pengungkapan kasus dugaan penistaan agama. [dok Polda Sumut]
Baca 10 detik
  • Ditressiber Polda Sumut menangkap dan menetapkan pria berinisial RDLG sebagai tersangka penistaan agama di Medan pada Selasa (27/10/2026).
  • Tersangka melakukan penghinaan terhadap Yesus saat melakukan siaran langsung di TikTok akibat merasa kecewa terhadap masalah ekonomi.
  • Polisi menyita barang bukti dan menahan tersangka selama 20 hari guna melanjutkan proses penyidikan berdasarkan undang-undang KUHP.

SuaraSumut.id - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumut menetapkan pria berinisial RDLG sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama setelah menghina Yesus saat siaran langsung atau live streaming di TikTok.

Ia ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. RDLG diketahui ditangkap di kawasan Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, pada Selasa (27/10/2026).

"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan dan gelar perkara. Penyidik juga telah melakukan penahanan selama 20 hari," kata Dirressiber Polda Sumut Kombes Bayu Wicaksono saat konferensi pers, Rabu (28/10/2026).

Saat diinterogasi, kata Bayu, tersangka mengakui telah menyampaikan kata-kata yang tidak pantas dalam siaran langsung tersebut. Ia diduga membuat konten tersebut karena kecewa dengan persoalan ekonomi yang dihadapinya.

"Tersangka diketahui pernah menjadi kreator konten, tetapi belakangan tidak lagi aktif seperti sebelumnya," ujarnya.

Namun demikian, polisi masih mendalami latar belakang perbuatan tersebut, termasuk kemungkinan adanya persoalan psikologis. Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka dapat menjawab pertanyaan dengan lancar.

Dalam perkara ini, RDLG dipersangkakan melanggar Pasal 301 ayat (1) dan/atau Pasal 300 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik juga telah melakukan penahanan awal selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Bayu menegaskan, permintaan maaf yang disampaikan seseorang tidak serta-merta menghentikan proses hukum apabila berdasarkan hasil penyidikan ditemukan unsur tindak pidana.

“Permintaan maaf merupakan hak yang bersangkutan. Namun, terkait perbuatan yang diduga dilakukan, kami tetap melakukan proses hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan,” tegasnya.

Dalam kasus ini, petugas menyita sejumlah barang bukti, yaitu satu unit iPhone 14, satu kemeja putih, satu celana pendek merah, dan satu tripod yang diduga berkaitan dengan pembuatan konten tersebut.

Dalam perkara ini, RDLG dipersangkakan melanggar Pasal 301 ayat (1) dan/atau Pasal 300 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kontributor : M. Aribowo

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini