- Ditressiber Polda Sumut menangkap dan menetapkan pria berinisial RDLG sebagai tersangka penistaan agama di Medan pada Selasa (27/10/2026).
- Tersangka melakukan penghinaan terhadap Yesus saat melakukan siaran langsung di TikTok akibat merasa kecewa terhadap masalah ekonomi.
- Polisi menyita barang bukti dan menahan tersangka selama 20 hari guna melanjutkan proses penyidikan berdasarkan undang-undang KUHP.
SuaraSumut.id - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumut menetapkan pria berinisial RDLG sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama setelah menghina Yesus saat siaran langsung atau live streaming di TikTok.
Ia ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. RDLG diketahui ditangkap di kawasan Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, pada Selasa (27/10/2026).
"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan dan gelar perkara. Penyidik juga telah melakukan penahanan selama 20 hari," kata Dirressiber Polda Sumut Kombes Bayu Wicaksono saat konferensi pers, Rabu (28/10/2026).
Saat diinterogasi, kata Bayu, tersangka mengakui telah menyampaikan kata-kata yang tidak pantas dalam siaran langsung tersebut. Ia diduga membuat konten tersebut karena kecewa dengan persoalan ekonomi yang dihadapinya.
"Tersangka diketahui pernah menjadi kreator konten, tetapi belakangan tidak lagi aktif seperti sebelumnya," ujarnya.
Namun demikian, polisi masih mendalami latar belakang perbuatan tersebut, termasuk kemungkinan adanya persoalan psikologis. Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka dapat menjawab pertanyaan dengan lancar.
Dalam perkara ini, RDLG dipersangkakan melanggar Pasal 301 ayat (1) dan/atau Pasal 300 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik juga telah melakukan penahanan awal selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Bayu menegaskan, permintaan maaf yang disampaikan seseorang tidak serta-merta menghentikan proses hukum apabila berdasarkan hasil penyidikan ditemukan unsur tindak pidana.
“Permintaan maaf merupakan hak yang bersangkutan. Namun, terkait perbuatan yang diduga dilakukan, kami tetap melakukan proses hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan,” tegasnya.
Dalam kasus ini, petugas menyita sejumlah barang bukti, yaitu satu unit iPhone 14, satu kemeja putih, satu celana pendek merah, dan satu tripod yang diduga berkaitan dengan pembuatan konten tersebut.
Dalam perkara ini, RDLG dipersangkakan melanggar Pasal 301 ayat (1) dan/atau Pasal 300 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kontributor : M. Aribowo