- Polisi menangkap dua kakak beradik berinisial MA dan EL di Kecamatan Suak Setia pada Selasa pagi.
- Pelaku membacok Reimi hingga tewas akibat dipicu perkelahian saat bermain batu domino pada Minggu pagi.
- Kedua tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Abdya untuk menjalani proses hukum lanjutan.
SuaraSumut.id - Polisi menangkap dua bersaudara sebagai tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan seorang warga meninggal dunia. Polisi menyebut awal peristiwa tersebut dipicu permainan batu domino.
Kedua tersangka yang merupakan kakak beradik berinisial MA dan EL tersebut ditangkap pada Selasa pagi sekira pukul 07.00 WIB.
"Keduanya kami amankan di wilayah Kecamatan Suak Setia setelah sempat buron. Saat ini keduanya sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik," kata Kasat Reskrim Polres Abdya, Iptu Maiyudi, melansir Antara, Rabu (28/10/2026).
Sebelumnya, keduanya membacok rekannya Reimi (24), seorang wiraswasta asal desa setempat itu terjadi pada Minggu (25/10) pagi sekitar pukul 05.00 WIB hingga meninggal dunia.
Peristiwa bermula saat korban bersama rekan-rekannya sedang bermain batu domino di sebuah gubuk di Desa Cot Seumantok. Di tengah permainan, korban terlibat adu mulut dengan pelaku EL lantaran keduanya kalah taruhan, hingga berujung pada perkelahian fisik.
Melihat adiknya terlibat duel, MA spontan datang membantu. Keributan tersebut sempat dilerai oleh teman-teman mereka yang berada di lokasi, hingga akhirnya mereka membubarkan diri.
Saat dalam perjalanan pulang, korban menyadari pelipis mata sebelah kirinya mengalami pendarahan. Lantaran tidak terima, Reimi memutuskan kembali ke gubuk tersebut hingga perkelahian kembali pecah antara korban dengan kakak beradik tersebut.
Tak lama kemudian, seorang rekan mereka bernama Mudin yang menyadari adanya keributan susulan langsung berlari menuju tempat kejadian perkara (TKP). Saat tiba di gubuk, ia melihat Reimi sudah terkapar berlumuran darah, sementara Mashendra dan Elizar langsung melarikan diri dari lokasi.
Saksi Mudin kemudian mengevakuasi korban ke rumah sakit sekitar pukul 08.30 WIB. Korban sempat dimasukkan ke ruang ICU pada pukul 10.00 WIB karena mengalami pendarahan hebat di bagian kepala, sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis pada pukul 12.00 WIB.
Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (4) Juncto Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.
"Kedua tersangka beserta barang bukti satu buah balok kayu kini telah diamankan di Mapolres Abdya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," demikian Iptu Maiyudi.