- Satlantas Polrestabes Medan menyediakan layanan mobil SIM Keliling di lima lokasi strategis pada 2–8 November 2026.
- Waktu operasional layanan perpanjangan SIM tersebut disesuaikan berbeda setiap harinya mulai Senin hingga hari Minggu.
- Pemohon wajib membawa dokumen seperti SIM lama, KTP, dan surat kesehatan untuk memperpanjang SIM A serta SIM C.
Pemohon disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean. Jangan menunggu hingga mendekati jam penutupan karena pelayanan dapat menyesuaikan kapasitas dan ketentuan operasional petugas.
Syarat Perpanjangan SIM Keliling Medan
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan SIM Keliling, ada sejumlah dokumen yang harus dipersiapkan terlebih dahulu.
Berikut persyaratan perpanjangan SIM yang perlu dibawa:
1. SIM lama asli yang masih berlaku.
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.
3. Fotokopi KTP.
4. Surat keterangan sehat jasmani.
5. Surat keterangan hasil tes psikologi.
Pastikan seluruh dokumen sudah disiapkan sebelum mendatangi lokasi pelayanan. Kelengkapan administrasi menjadi salah satu faktor penting agar proses verifikasi berjalan lancar.
Perlu diperhatikan, layanan SIM Keliling pada umumnya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Layanan ini bukan untuk pembuatan SIM baru maupun pengurusan SIM yang hilang.