- Polda Sumut menggagalkan pengiriman 144 balpres ilegal bernilai Rp432 juta di Tol Medan-Kuala Namu-Tebing Tinggi pada 26 Oktober 2026.
- Petugas mengamankan sopir dan kernet truk yang membawa pakaian bekas asal Bandung tersebut menuju Kota Medan.
- Polda Sumut berkoordinasi dengan Bea dan Cukai untuk menyelidiki importir serta asal negara pakaian bekas itu.
SuaraSumut.id - Polda Sumut menggagalkan pengiriman 144 bal pakaian bekas impor ilegal atau balpres dari Bandung, Jawa Barat, ke Medan. Dalam pengungkapan itu, sopir dan kernet truk diamankan.
Pengungkapan dilakukan di Jalan Tol Medan-Kuala Namu-Tebing Tinggi, tepatnya di Kilometer 68, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Senin (26/10/2026).
Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Irfan Rifai mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi masyarakat terkait peredaran barang bekas impor. Petugas lalu melakukan penyelidikan hingga mengamankan truk yang membawa barang tersebut.
"Saat diamankan, truk tersebut membawa 144 ballpress atau pakaian bekas dengan nilai diperkirakan mencapai Rp 432 juta," ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan saksi, barang itu diberangkatkan dari kantor CV KBT di Bandung pada 22 Oktober 2026 dan direncanakan menuju kantor perusahaan yang sama di Kota Medan.
Pengemudi dan kernet mengaku hanya bertugas mengantarkan barang hingga ke Medan. Sementara itu, tujuan akhir distribusi maupun pihak yang bertanggung jawab atas importasi pakaian bekas tersebut masih belum diketahui secara pasti.
"Untuk asal negara dan pihak importirnya masih perlu pendalaman. Pemeriksaan awal menunjukkan label pada pakaian tersebut bukan merupakan produk buatan Indonesia sehingga diduga berasal dari luar negeri," ungkapnya.
Polda Sumut kemudian berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumatera Utara untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana importasi ilegal tersebut.
Kontributor : M. Aribowo