- Seorang pria berinisial ARS (30) di Tapanuli Tengah ditangkap polisi terkait kasus penganiayaan dan KDRT.
- Pelaku dilaporkan menganiaya tante (41) pada 4 Maret dan istrinya (29) pada 5 Maret 2026.
- ARS (30) diamankan Polres Tapteng pada 6 Maret 2026 setelah dua laporan polisi diterima petugas.
SuaraSumut.id - Seorang pria di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan aksi kekerasan terhadap istri dan kerabatnya sendiri.
Atas perbuatannya, pelaku berinisial ARS (30), warga Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, diamankan oleh tim Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima dua laporan berbeda terkait dugaan penganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh pelaku.
Kasat Reskrim Polres Tapanuli Tengah Iptu Dian Agustian Perdana membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan pihaknya menindaklanjuti dua laporan polisi sekaligus, yakni terkait kasus penganiayaan dan kasus KDRT.
Ia menjelaskan peristiwa pertama terjadi pada Rabu 4 Maret 2026 dan menimpa seorang perempuan berinisial RP (41) yang merupakan tante pelaku.
Menurut keterangan polisi, insiden bermula dari perselisihan keluarga di rumah korban. Pertengkaran tersebut kemudian berujung pada aksi kekerasan.
“Dalam percekcokan itu, pelaku diduga memukul wajah korban dan bahkan melemparkan batu hingga korban terjatuh dan sempat pingsan di lokasi kejadian,” kata Dian ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id, Selasa 10 Maret 2026.
Tidak berhenti di situ, pada Kamis, 5 Maret 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku kembali melakukan tindakan kekerasan terhadap istrinya sendiri yang berinisial NG (29).
Diduga dalam kondisi dipengaruhi alkohol, pelaku emosi saat meminta dibukakan pintu rumah oleh istrinya. Cekcok mulut pun tidak terhindarkan.
“Saat korban hendak mengambil hijab, pelaku diduga melakukan pemukulan berulang kali serta mencekik leher korban,” ujar Dian.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di bagian mata kiri dan leher. Untuk menyelamatkan diri, korban akhirnya melarikan diri dari rumah.
Menindaklanjuti dua laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah segera melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap pelaku.
Pada Jumat, 6 Maret 2026 sekitar pukul 20.30 WIB, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan ARS di Lingkungan III, Kelurahan Hutabalang.
“Tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” jelas Dian.
Saat ini pelaku telah dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Berita Terkait
-
Viral Polisi Sita Mobil Sport Rp1 Miliar Gegara Pengemudi Mabuk di Jalan
-
Pengeroyok Anggota TNI di Stasiun Depok Ternyata Mabuk, Satu Pelaku Masih Buron!
-
5 Mobil Keluarga Nyaman Anti Limbung Tak Bikin Mabuk Darat, Mulai 80 Juta dari Honda hingga Hyundai
-
Sinopsis Drakor As You Stood By di Netflix: Perlawanan Korban KDRT, Isu Lokal Masyarakat Indonesia
-
Pengemudi Fortuner Mabuk Tabrak Beruntun Sejumlah Motor di PIK, Dua Orang Tewas
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
- 5 Rekomendasi Sepeda Roadbike Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pemula hingga Harian
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Imigrasi Sumut Percepat Pembentukan Kantor Imigrasi Labuhanbatu
-
Promo Indomaret Hari Ini 30 April 2026, Hemat hingga 30 Persen
-
Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
-
Pilu Lansia di Pandan Tapteng: Mengaku Dibegal, Ternyata Menyimpan Derita Mendalam
-
Merapat! OJK Aceh Buka Lowongan Sekretaris, Berikut Kriteria dan Cara Daftarnya