- Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti diperiksa Ditreskrimum Polda Sumut pada Senin, 21 September 2026.
- Pemeriksaan tersebut dilakukan penyidik untuk meminta keterangan Erni sebagai saksi terkait penerbitan Surat Perintah Tugas.
- Surat Perintah Tugas itu digunakan sebagai alasan tersangka Dhody Thahir mangkir dari panggilan pihak kepolisian.
SuaraSumut.id - Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus dikabarkan diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut), Senin (21/9/2026).
Lantas, kenapa orang nomor satu di DPRD Sumut tersebut dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan, apa perkaranya?
Erni Sitorus saat dikonfirmasi SuaraSumut.id, membenarkan hadir ke Polda Sumut pada Senin (21/9/2026) untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
Erni menyebut pemeriksaan tersebut berkaitan dengan Surat Perintah Tugas (SPT) yang diterbitkan untuk Anggota DPRD Sumut, Dhody Thahir yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat.
Meski begitu, Erni menegaskan, pemanggilan itu bukan karena ia terlibat dalam perkara yang tengah ditangani penyidik.
Menurutnya, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan SPT yang menjadi alasan Dhody Thahir tidak memenuhi panggilan penyidik.
"Saya dimintai keterangan berkaitan dengan SPT yang diterbitkan untuk Dhody Thahir," kata Erni, Selasa (22/9/2026).
Ia menjelaskan, SPT tersebut disebut menjadi alasan Dhody tidak hadir ketika dipanggil penyidik karena sedang menjalankan tugas kedinasan.
"Alasannya mangkir karena ada SPT. Begitu kata PH-nya dengan penyidik," kata Erni.
Erni kembali menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki hubungan dengan perkara yang sedang ditangani Ditreskrimum Polda Sumut. Kehadirannya semata-mata untuk memberikan penjelasan terkait SPT tersebut.
Diketahui, Anggota Komisi C DPRD Sumut Dodi Tahir diberitakan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Sumut dalam perkara dugaan pemalsuan surat.
Status tersebut tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/SP2HP/1969/VIII/Res.1.9/2026/Ditreskrimum tertanggal 18 Agustus 2026.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Cegah Penjarahan Meluas, Polda Sumut Kerahkan Brimob di Minimarket hingga Gudang Bulog!
-
Korban Tewas Banjir-Longsor di Sumut Tembus 176 Jiwa, Ratusan Masih Hilang
-
Modus Penipuan Berkedok Kerabat, OJK: Kerugian Masyarakat Tembus Rp 254 Juta
-
Polda Sumut Bantah Aniaya Pria yang Viral Saat Demo di Medan: Dia Terjatuh
-
Polda Sumut Bantah Oknum Brimob Bakar Pencuri Ubi, Sebut Hanya Menempeleng
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Media Israel Sindir Presiden Prabowo: Setahun Lalu Dukung Kami Sekarang Teriak Free Palestina
Pilihan
-
Tangis Ibrahim al-Madani Saat Pertama Azan di Masjidil Haram, Sang Muazin Tutup Usia di 51 Tahun
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
-
Silmy Karim Kritik KPK! Bandingkan Nasibnya dengan Nusron Wahid
Terkini
-
Kunjungi AMPI Sumut, Zigo Rolanda Siap Bawa Semangat Baru Maju Caketum DPP
-
Ketua DPRD Sumut Erni Diperiksa Polda Sumut, Tegaskan Tak Berkaitan dengan Perkara Dhody Thahir
-
Investasi Syariah Makin Dilirik, BRI Wealth Management Dorong Strategi Diversifikasi
-
Komplotan Pencuri Motor Antarprovinsi Ditangkap di Medan, 71 Kali Beraksi, 2 Ditembak
-
Pemuda 18 Tahun Diamankan Polisi di Simalungun, Lima Paket Ganja Ditemukan