Suhardiman
Selasa, 22 September 2026 | 15:32 WIB
Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus (ANTARA-HO- Sosmed pribadi)
Baca 10 detik
  • Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti diperiksa Ditreskrimum Polda Sumut pada Senin, 21 September 2026.
  • Pemeriksaan tersebut dilakukan penyidik untuk meminta keterangan Erni sebagai saksi terkait penerbitan Surat Perintah Tugas.
  • Surat Perintah Tugas itu digunakan sebagai alasan tersangka Dhody Thahir mangkir dari panggilan pihak kepolisian.

SuaraSumut.id - Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus dikabarkan diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut), Senin (21/9/2026).

Lantas, kenapa orang nomor satu di DPRD Sumut tersebut dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan, apa perkaranya?

Erni Sitorus saat dikonfirmasi SuaraSumut.id, membenarkan hadir ke Polda Sumut pada Senin (21/9/2026) untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

Erni menyebut pemeriksaan tersebut berkaitan dengan Surat Perintah Tugas (SPT) yang diterbitkan untuk Anggota DPRD Sumut, Dhody Thahir yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat.

Meski begitu, Erni menegaskan, pemanggilan itu bukan karena ia terlibat dalam perkara yang tengah ditangani penyidik.

Menurutnya, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan SPT yang menjadi alasan Dhody Thahir tidak memenuhi panggilan penyidik.

"Saya dimintai keterangan berkaitan dengan SPT yang diterbitkan untuk Dhody Thahir," kata Erni, Selasa (22/9/2026).

Ia menjelaskan, SPT tersebut disebut menjadi alasan Dhody tidak hadir ketika dipanggil penyidik karena sedang menjalankan tugas kedinasan.

"Alasannya mangkir karena ada SPT. Begitu kata PH-nya dengan penyidik," kata Erni.

Erni kembali menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki hubungan dengan perkara yang sedang ditangani Ditreskrimum Polda Sumut. Kehadirannya semata-mata untuk memberikan penjelasan terkait SPT tersebut.

Diketahui, Anggota Komisi C DPRD Sumut Dodi Tahir diberitakan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Sumut dalam perkara dugaan pemalsuan surat.

Status tersebut tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/SP2HP/1969/VIII/Res.1.9/2026/Ditreskrimum tertanggal 18 Agustus 2026.

Kontributor : M. Aribowo

Load More