SuaraSumut.id - Pemerintah Provinsi Sumsel menerapkan Peraturan Gubernur (Pergub) dalam penegakkan disiplin protokol kesehatan terhitung mulai hari ini.
Pergub yang diterbitkan mulai berlaku Rabu 9 September 2020.
Gubernur Sumsel, Herman Deru mengatakan, pemberlakuan peraturan baru dalam penegakkan disiplin guna menuju masyarakat yang produktif pada situasi pandemi.
"Ini saksi bagi warga yang membandel. Saya lihat tingkat kedisplinan mulai kendor. Kita khawatir terjadi lonjakan kasus baru. Jadi lebih baik Pergub dikeluarkan dan diberlakukan," kata Deru, Rabu (9/9/2020).
Pemprov akan memulai mensosialisasikan peraturan terbaru ini termasuk sanksi yang mengikatnya.
"Disosialisasikan dulu, baru kemudian bisa disanksi. Pelanggar bisa didenda Rp500.000," katanya.
Dalam masa sosialisasi, pemerintah juga akan melihat perkembangan kedisplinan protokol kesehatan.
"Keinginan kita, aktifitas masyarakat tetap jalan namun tetap sehat," kata Deru.
Kepala Satpol PP Provinsi Sumsel Aris Saputra mengatakan, Pergub tersebut memiliki sejumlah sanksi kepada pelanggar, baik bagi para pelaku usaha hingga masyarakat.
Baca Juga: Cacat Fisik Tak Halangi Semangat Peserta MTQ ke-37 Sumut Menghapal Alquran
"Bagi pelanggar yang tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19 (tak pakai masker) bisa dihukum mulai dari push-up, menyanyikan lagu Indonesia Raya, membersihkan taman dan lainnya. Pastinya kita memberikan efek jera bagi pelanggar," ujarnya.
Sementara bagi para pelaku usaha yang melanggar akan diberi sanksi baik berupa teguran lisan maupun tertulis.
"Sanksinya berjenjang sesuai dengan kelalaian. Untuk sanksi menengah bisa berupa penutupan sementara tempat usaha. Sanksi beratnya, usaha tersebut ditutup itu," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Stok Beras Aceh Tembus 123 Ribu Ton, Bulog Pastikan Aman hingga Awal 2027
-
Kebakaran Hebat Landa Pabrik Mainan di Medan Johor, 11 Rumah Terdampak
-
Tersangka Pembukaan Lahan Secara Ilegal di Aceh Timur Ditahan
-
3 Orang Jadi Tersangka Kasus Kematian Pria di Area PT APN Labura
-
Diskusi Dengan Ombudsman RI, Imigrasi Sumut Kedepankan Semangat 'Imigrasi untuk Rakyat'