SuaraSumut.id - Pemerintah Provinsi Sumsel menerapkan Peraturan Gubernur (Pergub) dalam penegakkan disiplin protokol kesehatan terhitung mulai hari ini.
Pergub yang diterbitkan mulai berlaku Rabu 9 September 2020.
Gubernur Sumsel, Herman Deru mengatakan, pemberlakuan peraturan baru dalam penegakkan disiplin guna menuju masyarakat yang produktif pada situasi pandemi.
"Ini saksi bagi warga yang membandel. Saya lihat tingkat kedisplinan mulai kendor. Kita khawatir terjadi lonjakan kasus baru. Jadi lebih baik Pergub dikeluarkan dan diberlakukan," kata Deru, Rabu (9/9/2020).
Pemprov akan memulai mensosialisasikan peraturan terbaru ini termasuk sanksi yang mengikatnya.
"Disosialisasikan dulu, baru kemudian bisa disanksi. Pelanggar bisa didenda Rp500.000," katanya.
Dalam masa sosialisasi, pemerintah juga akan melihat perkembangan kedisplinan protokol kesehatan.
"Keinginan kita, aktifitas masyarakat tetap jalan namun tetap sehat," kata Deru.
Kepala Satpol PP Provinsi Sumsel Aris Saputra mengatakan, Pergub tersebut memiliki sejumlah sanksi kepada pelanggar, baik bagi para pelaku usaha hingga masyarakat.
Baca Juga: Cacat Fisik Tak Halangi Semangat Peserta MTQ ke-37 Sumut Menghapal Alquran
"Bagi pelanggar yang tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19 (tak pakai masker) bisa dihukum mulai dari push-up, menyanyikan lagu Indonesia Raya, membersihkan taman dan lainnya. Pastinya kita memberikan efek jera bagi pelanggar," ujarnya.
Sementara bagi para pelaku usaha yang melanggar akan diberi sanksi baik berupa teguran lisan maupun tertulis.
"Sanksinya berjenjang sesuai dengan kelalaian. Untuk sanksi menengah bisa berupa penutupan sementara tempat usaha. Sanksi beratnya, usaha tersebut ditutup itu," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Road to HKBP 165 Padel Series di Medan, Effendi Simbolon: Ajang Sportivitas-Silaturahmi Masyarakat
-
Tabrak Lari Maut di Toba, 2 Mahasiswi Tewas Usai Senggolan dengan Mobil
-
Awas! Perampok di Deli Serdang Pancing Korban Lewat Aplikasi Kencan Online
-
Modus Pura-pura Bantu Anak Wanita yang Sakit, Tukang Parkir di Medan Malah Curi Tas
-
BRI Salurkan KPP Rp427,5 Miliar kepada 1.619 Debitur di Jakarta