SuaraSumut.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengambil kebijakan menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB total.
Hal tersebut membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyesuaikan sistem dan jam kerja.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, jam bekerja pegawai yang bekerja di kantor pada Senin hingga Kamis, yaitu sif I pukul 08.00-17.00 WIB dan sif II pukul 12.00-20.00 WIB. Sedangkan Jumat sif I pukul 08.00-17.30 WIB dan sif II pukul 11.00-20.30 WIB.
Ali Fikri mengatakan, saat ini sistem dan jam kerja di lingkungan KPK masih berlaku sesuai Surat Edaran (SE) Pimpinan KPK yang terakhir, pasca beberapa pegawai terpapar COVID-19 beberapa waktu lalu, yaitu dengan kehadiran fisik proporsi 50 persen bekerja di rumah dan 50 persen bekerja di kantor.
"Tentu nantinya akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku yang menurut informasinya Jakarta akan kembali diberlakukan PSBB," kata Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (10/9/2020).
Namun demikian, khusus untuk penanganan perkara yang menurut ketentuan undang-undang ada batasan waktu akan tetap segera diselesaikan dengan protokol kesehatan ketat. Baik terhadap saksi dan tersangka yang diperiksa maupun para penyidik KPK.
Diketahui, Anies juga membatasi aktivitas perkantoran non-esensial mulai Senin (14/9/2020). Hal ini bagian dari kebijakan PSBB total.
"Mulai Senin 14 September kegiatan perkantoran non-esensial harus dari rumah. bukan kegiatan usahanya tapi kerjanya di rumah," kata Anies di Jakarta, Rabu (9/9/2020) kemarin.
Sebanyak 11 bidang esensial yang boleh tetap berjalan dengan operasional minimal. Bidang tersebut pun akan kembali dievaluasi oleh otoritas terkait.
Baca Juga: Bupati Tangerang Manut Kalau Harus Berlakukan PSBB Total Seperti Jakarta
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Malaysia Healthcare Expo Hadir di Medan, Bisa Konsultasi Tanpa Biaya
-
Likuiditas Kuat, BRI Jaga Keseimbangan Dividen dan Ekspansi
-
Satu Lagi Kawanan Perampok Serang-Bacok Sopir Truk di Medan Ditangkap
-
Ratusan Ojol Kepung Kantor Debt Collector di Medan Gegara Motor Rekan Ditarik Paksa
-
Sinergi Imigrasi Belawan-Ombudsman, Wujud Kepastian Layanan dan Hukum