SuaraSumut.id - Dalam aturan baru ini, jika ditemukan kasus virus corona disease (Covid 19) maka wajib tutup selama tiga hari.
Selama PSBB transisi, jika ada kasus corona di kantor, maka penutupan selama tiga hari hanya dilakukan di satu lantai atau sebagian tempat yang dinilai berisiko.
Mulai besok, (14/9/2020), Anies menutup seluruh gedung untuk melalukan penelusuran jika ada pasien yang diduga tertular.
"Bukan hanya kantornya tetapi gedungnya semua harus tutup selama tiga hari operasi," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu (13/9/2020).
Penutupan tiga hari ini tidak hanya berlaku bagi perkantoran saja. Kegiatan usaha lainnya yang mendapatkan pengecualian juga harus menaati peraturan ini.
"Bila ditemukan kasus positif pada lokasi kegiatan-kegiatan ini maka seluruh usaha dan kegiatan di lokasi tersebut harus ditutup paling sedikit tiga hari operasi," pungkasnya.
Aturan Baru PSBB
Anies resmi menerbitkan aturan baru untuk menekan penularan Covid-19 di Jakarta.
Meski bertujuan untuk membatasi pergerakan masyarakat, Anies tak membuat PSBB seketat awal masa pandemi. Padahal, Anies awalnya mewacanakan mulai 14 September besok, PSBB akan diperketat lebih daripada ketika masa PSBB transisi. Namun ternyata dalam aturan barunya yang juga akan berlaku besok, Anies tetap melakukan sejumlah pelonggaran.
Baca Juga: Gedung Pemerintahan Wajib Tutup 3 Hari, Jika Ditemukan Kasus Positif Corona
Aturan baru penerapan PSBB ini tertuang dalam Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2020 yang diterbitkan hari ini. Aturan ini merevisi Pergub nomor 33 tentang pelaksanaan PSBB yang sempat diberlakukan di masa awal pandemi sejak 10 April sampai bulan Juni.
"Kita memasuki fase pembatasan yang berbeda dari masa transisi kemarin," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu (13/9/2020).
"Prinsipnya dalam masa PSBB yang berlaku di Jakarta sejak tanggal 10 April dan sampai sekarang masih berstatus PSBB," tambahnya.
Ngotot PSBB Total
Sebelummya, Anies tetap ngotot menerapkan PSBB total meski banyak dapat pertentangan khususnya dari para Menteri. Anies menyatakan PSBB akan dimulai 14 September 2020 sampai dua pekan ke depan.
Anies mengatakan kondisi penyebaran corona di ibu kota sudah sangat mengkhawatirkan. Pasalnya angka kematian meningkat, Rumah Sakit Penuh, dan masalah lainnya.
Tag
Berita Terkait
-
Aturan Baru PSBB DKI, Anies Izinkan 25 Persen ASN Berkantor
-
Gubernur DKI Sebut 12 Hari Terakhir Kasus Positif Covid-19 Naik Signifikan
-
Anies: Tetap di Rumah Kecuali Ada Kebutuhan yang Mendesak!
-
Anies: Satu Gedung Harus Ditutup Jika Ada Temuan Kasus Corona
-
Lewat Aturan Baru PSBB, Anies Tetap Larang Warga Gelar Hajatan Nikahan
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
Terkini
-
JK Ungkit Jasa Jadikan Jokowi Presiden, Girban Pilih Hormat, Bukan Balas
-
Sepatu Formal Mulai Ditinggalkan? Ini 3 Sepatu Lari yang Cocok Dipakai ke Kantor
-
5 Jenis Kendaraan Ini yang Ternyata Tidak Perlu Bayar Pajak Tahunan
-
Mau Beli Mobil Bekas Murah 3 Baris? Ini 4 Pilihan Paling Masuk Akal
-
Lupa Ganti Oli? Ini 3 Mobil Listrik Bekas yang Layak Dibeli Tahun 2026