Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 15 September 2020 | 13:47 WIB
Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin saat melakukan kunjungan kerja ke Mapolres Labuhanbatu, Sumut, Kamis (3/9/2020). [Foto: Istimewa]

SuaraSumut.id - Operasi Yustisi yang digelar di Sumut pada Senin (14/9/2020), mendapati ribuan pelanggar protokol kesehatan.

"Dari hasil operasi yang dilakukan pada hari pertama menindak 1.366 kasus pelanggaran protokol kesehatan," kata Kapolda Sumut, Irjen Martuani Sormin, Selasa (15/9/2020).

Martuani mengatakan, sanksi yang diberikan berupa teguran dan hukuman seperti push up hingga bernyanyi.

Namun, kata Martuani, ke depan akan diberlakukan sanksi denda sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Utara dan Peraturan Wali Kota (Perwal).

"Minggu depan akan kita terapkan denda Rp100 ribu dan untuk pelaku usaha Rp300 ribu sesuai Pergub atau Perwal," ujarnya.

Baca Juga: Kantor Sempat Tutup, LPSK Isolasi 11 Staf Positif Covid-19 di Lido

Martuani menjelaskan, operasi tersebut sebagai upaya menekan angka kasus Covid-19 di Sumatera Utara.

Selain melakukan penindakan, kata Martuani, pihaknya juga akan memaksimalkan kinerja Bhabinkamtibmas yang ada di desa.

"Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa serta perangkat desa akan berperan menjaga ketangguhan desa selama pandemi Covid-19," ungkapnya.

Ia mengimbau, bagi pelaku usaha untuk tidak melakukan kegiatan yang dapat mengundang warga berkerumun.

Hal ini menyusul viralnya kegiatan perekrutan di salah satu swalayan di Medan yang mengabaikan protokol kesehatan.

Baca Juga: 84 Jurnalis MNC Positif Corona, Disnaker Jakpus: Pekerjaan Mereka Rentan

"Kalau untuk kerumunan tentu tidak dibenarkan, harus tetap mengikuti protokol kesehatan. Kalau lihat di SPN Sampali kami sedang melakukan perekrutan, dan tetap bisa menerapkan protokol kesehatan," pungkasnya.

Kontributor : Muhlis

Load More