SuaraSumut.id - Seorang pria berinisial RA (22) warga Desa Lubuk Cabau, Kecamatan V Koto ditangkap polisi.
RA ditangkap karena diduga menyebarkan video konten porno mantan kekasihnya.
Kapolres Mukomuko AKBP Andy Arisandi mengatakan, RA ditangkap di Desa Lubuk Pinang, Kecamatan Lubuk Pinang, Selasa (15/9/2020) sore.
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan laporan polisi Nomor : LP/B-351/IX/2020/Reskrim tanggal 15 September 2020.
"Dari RA disita barang bukti satu unit handphone merk Oppo A12 warna hitam," katanya.
Saat diinterogasi, RA mengaku menyebarkan video porno mantan kekasih karena minta untuk dinikahkan dengan mantan kekasihnya itu.
RA diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Pasal 27 ayat (1) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat