Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Sabtu, 19 September 2020 | 07:05 WIB
Wakil Gubernur Sumut Musa Rajeckshah memakaikan jaket PMI kepada Bobby Nasution di kantor PMI Kota Medan (Istimewa)

SuaraSumut.id - Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah mendoakan M Bobby Afif Nasution menjadi Wali Kota Medan.

Hal itu dikatakan Musa Rajeckshah pada peringatan HUT ke-75 PMI di Kantor PMI Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Jumat (18/9/2020).

"Bobby Nasution adalah keluarga besar PMI Medan, kita doakan Insya Allah menjadi wali kota Medan. Bobby hadir ini memang waktu yang tepat," kata Musa Rajekshah yang akrab dipanggil Ijeck.

Musa yang juga menjabat ketua PMI Medan mengukuhkan menantu Presiden Joko Widodo menjadi relawan PMI. Ijeck kemudian mengajak Bobby berkeliling melihat fasilitas yang ada di PMI.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara, Syafrida R Rasahan mengaku, belum bisa menyatakan ucapan Ijeck tersebut benar atau salah.

Sebab, belum ada mendapat bukti atas dugaan pelanggaran tersebut. Namun, kata Syafrida, jika benar apa yang dilakukan Ijeck maka akan ada penegakan hukum.

"Memang kita belum dapat bukti dari doa itu, sehingga belum bisa memberi penilaian. Jika ada pejabat negara, pejabat daerah, termasuk gubernur, bupati, wali kota dan wakilnya, hingga pejabat BUMN, kepala desa, sesuai Pasal 71 UU No 10 Tahun 2016 dilarang melakukan perbuatan yang berakibat menguntungkan atau merugikan salah satu calon," kata Syafrida.

Syafrida mengatakan, jabatan politik bersifat melekat dan jika seorang pejabat akan mendukung salah satu pasangan calon maka diwajibkan untuk mengajukan cuti.

"Jika nanti kita dapati adanya pelanggaran, tentunya akan kita proses. Tapi kan harus diingat, saat ini kan tahapan masih pendaftaran bakal calon. Terkait konteks persoalan Musa Rajeckshah, itu kan hari kerja, jabatan politik itu melekat, kecuali saat masa kampanye, yang bersangkutan mengajukan cuti," ungkapnya.

Meskipun Ijeck dalam acara bertindak bukan sebagai Wakil Gubernur Sumut, namun sulit membedakan jabatannya tersebut.

Bawaslu akan mendalami dugaan pelanggaran itu dengan mengumpulkan bukti, dan menelaah secara aturan yang berlaku sesuai Undang-Undang No 10 Tahun 2016.

Kontributor : Muhlis

Load More