SuaraSumut.id - Kejaksaan Tinggi Sumuatera Utara menangkap tersangka kasus korupsi berinisial SFH.
Ia merupakan buronan kasus Pekerjaan Pembangunan Perumahan Type 36 sebanyak 58 unit di Desa Tulumbaho, Kabupaten Nias pada Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi NAD Nias tahun 2006.
SFH masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2008. Akibat tindakannya, negara merugi sekitar Rp454.476.400
"Yang bersangkutan diamankan di lokasi perkebunan sawit di pinggir hutan sekitar 24 kilometer dari Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas, Sumut," kata Plt Kasipenkum Kejati Sumut Karya Graham Hutagaol, dilansir dari Antara, Sabtu (19/9/2020).
Tersangka merupakan subjek penyidikan dan telah melarikan diri, sehingga menghambat proses tindak lanjut penanganan perkara tersebut.
"Penyidikan tersangka sempat dihentikan sementara, karena SFH melarikan diri sejak tahun 2008 dan menjadi buron selama 12 tahun," katanya.
Tersangka diamankan Tim Tangkap Buronan (Tim Tabur) Kejati Sumut yang dipimpin langsung Asintel Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo.
Saat dilakukan penangkapan tersangka cukup kooperatif dan dibawa langsung ke Kejati Sumut.
"Selanjutnya akan diserahkan ke Kejari Gunung Sitoli untuk dilakukan proses hukum terhadap tersangka," pungkasnya.
Baca Juga: 12 Tahun jadi Buronan Kejaksaan, Samson Tertangkap Saat Mau Mandi di Gubuk
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Oknum Guru di Tanjungbalai Bantah Bawa Siswa SD ke Rumah untuk Dilecehkan Suami
-
Gasak Motor-Uang dari Rumah Warga, Maling di Deli Serdang Ditembak
-
Suami Guru di Tanjungbalai Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Terancam 9 Tahun Penjara
-
Heboh Siswa PIP Naik Ambulans, BNI Tegaskan Bukan Arahan Petugas
-
Bebas Produk Tiruan! Beli Masker Wajah Skintific Original di Blibli