Suhardiman
Rabu, 23 September 2020 | 11:41 WIB
Suasana Masjidil Haram yang sepi di Mekah, Arab Saudi, Jumat (6/3/2020). Pemerintah Arab Saudi menangguhkan sementara pelaksanaan ibadah umrah terkait merebaknya wabah virus corona. (ANTARA FOTO/Reuters/Ganoo Essa/pras)

SuaraSumut.id - Pemerintah Arab Saudi mengizinkan jamaah dalam negeri untuk melakukan ibadah umrah. Jamaah luar negeri dapat memulai umrah pada 4 Oktober dan 1 November 2020.

Namun, Kementerian Agama masih menunggu pengumuman dari Kerajaan Arab Saudi soal daftar negara yang mendapat izin tersebut.

"Saudi dalam pengumumannya menyebut akan merilis daftar negara mana saja yang akan mendapatkan izin memberangkatkan jamaah umrah. Jadi kami masih menunggu rilis dari Kemenkes Saudi. Kami berharap Indonesia termasuk yang mendapat izin memberangkatkan (jamaah umrah)," kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Nizar, seperti dilansir dari Antara, Rabu (23/9/2020).

Nizar mengatakan, pemerintah telah berkoordinasi dengan Konsul Haji KJRI Jeddah, maskapai penerbangan dan penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) mengenai persiapan penyelenggaraan layanan ibadah umrah.

Rapat koordinasi pemangku kepentingan terkait pelayanan umrah, antara lain membahas prioritas pemberangkatan jamaah umrah yang tertunda sejak 27 Februari 2020, serta penerapan protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19 dalam pelayanan umrah.

"Koordinasi dengan PPIU dan maskapai terus dilakukan. Kita minta jamaah umrah yang tertunda menjadi prioritas untuk diberangkatkan. Kita juga membahas penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan umrah di masa COVID-19 bersama dengan Kemenkes," ujarnya.

Sementara menunggu pengumuman dari Pemerintah Arab Saudi, pemerintah mempersiapkan penyelenggaraan pelayanan umrah serta menyampaikan sosialisasi mengenai penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan ibadah umrah.

"Kami akan melakukan sosialisasi kepada PPIU dan jamaah terkait penerapan protokol kesehatan. Kami juga akan minta kepada PPIU untuk menyosialisasikan penerapan protokol kesehatan dalam kegiatan manasik umrah yang mereka lakukan," kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama M Arfi Hatim.

Kerajaan Arab Saudi secara bertahap akan kembali mengizinkan penyelenggaraan ibadah umrah mulai Oktober 2020.

Baca Juga: Satgas Covid Ungkap Klaster Baru di Jakarta, Hotel hingga Pesta Pernikahan

Pada tahap awal, penyelenggaraan umrah akan dibatasi bagi warga negara Arab Saudi dan ekspatriat yang tinggal di sana.

Menurut Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali, pada tahap pertama Arab Saudi akan mengizinkan warga negaranya dan ekspatriat yang tinggal di negaranya untuk menunaikan ibadah umrah mulai 4 Oktober 2020.

"Izin ini hanya untuk 30 persen dari kapasitas Masjidil Haram sesuai hitungan protokol tindakan pencegahan penyebaran COVID-19, yaitu enam ribu jamaah umrah per hari," ungkapnya.

Pada tahap kedua mulai 18 Oktober 2020, Pemerintah Arab Saudi akan mengizinkan pelaksanaan ibadah umrah dan shalat di Masjidil Haram bagi warga negaranya dan warga asing yang tinggal di negara dengan kuota 75 persen dari kapasitas atau 15 ribu orang per hari untuk umrah dan 40 ribu orang dalam ibadah shalat harian.

Pemerintah Arab Saudi berencana mengizinkan pelaksanaan ibadah umrah dan shalat di Masjidil Haram bagi warganya, warga asing yang bermukim di negaranya.

Selain itu warga dari luar kerajaan yang sudah mendapat izin pada 1 November 2020 jika pandemi sudah reda.

Load More