Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 24 September 2020 | 18:50 WIB
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat menunjukkan barang bukti pisau yang digunakan pelaku. (Suara.com/Muhlis)

SuaraSumut.id - Polisi menungkap kasus pembunuhan driver ojol wanita bernama Fitri (44) warga Jalan Bromo, Medan.

Mayat korban ditemukan di semak-semak di Jalan Mahoni, Deli Serdang, Sumut. Pelaku berinisial FP (50) merupakan suami siri korban.

Sebelum peristiwa tersebut, pelaku sempat mengajak korban makan malam di sebuah tempat tak jauh dari lokasi kejadian.

Hal itu disampaikan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko dalam paparannya, Kamis (24/9/2020).

Baca Juga: Sepekan Jelang Kick Off Liga 1, Persib Bandung Hanya Gelar Game Internal

"Pelaku menghubungi korban untuk ketemuan di sebuah tempat. Di lokasi itu mereka sempat makan malam," katanya.

Pada saat makan, kata Riko, korban melihat ada sesuatu yang diselipkan dibaju pelaku. Korban lalu bertanya dan dijawab pelaku jika itu adalah pisau.

Keduanya lalu terlibat percekcokan. Pelaku kemudian membawa korban ke Jalan Mahoni dan menghabisi nyawa korban.

"Pengakuan pelaku, sakit hati karena sering dimaki-maki, dan didesak korban untuk dibelikan rumah," ungkapnya.

Usia penemuan mayat korban, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Provinsi Riau.

Baca Juga: Sri Mulyani Punya Senjata Baru Benahi Sistem Logistik Tanah Air, Mampukah?

"Pelaku melarikan diri dari Tebing Tinggi ke Riau. Dari hasil penyelidikan dan kerja sama dengan Polda Riau, pelaku berhasil ditangkap," jelasnya.

Pelaku telah merencanakan membunuh pelaku selama seminggu. Pada 29 Agustus 2020 malam pelaku mengajak korban bertemu dan makan malam bersama.

"Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 340 dan atau 338 KUHPidana. Ancaman hukumannya pidana mati," pungkasnya.

Kontributor : Muhlis

Load More