- Ditressiber Polda Sumut menangkap dan menetapkan pria berinisial RDLG sebagai tersangka penistaan agama di Medan pada Selasa (27/10/2026).
- Tersangka melakukan penghinaan terhadap Yesus saat melakukan siaran langsung di TikTok akibat merasa kecewa terhadap masalah ekonomi.
- Polisi menyita barang bukti dan menahan tersangka selama 20 hari guna melanjutkan proses penyidikan berdasarkan undang-undang KUHP.
SuaraSumut.id - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumut menetapkan pria berinisial RDLG sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama setelah menghina Yesus saat siaran langsung atau live streaming di TikTok.
Ia ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. RDLG diketahui ditangkap di kawasan Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, pada Selasa (27/10/2026).
"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan dan gelar perkara. Penyidik juga telah melakukan penahanan selama 20 hari," kata Dirressiber Polda Sumut Kombes Bayu Wicaksono saat konferensi pers, Rabu (28/10/2026).
Saat diinterogasi, kata Bayu, tersangka mengakui telah menyampaikan kata-kata yang tidak pantas dalam siaran langsung tersebut. Ia diduga membuat konten tersebut karena kecewa dengan persoalan ekonomi yang dihadapinya.
"Tersangka diketahui pernah menjadi kreator konten, tetapi belakangan tidak lagi aktif seperti sebelumnya," ujarnya.
Namun demikian, polisi masih mendalami latar belakang perbuatan tersebut, termasuk kemungkinan adanya persoalan psikologis. Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka dapat menjawab pertanyaan dengan lancar.
Dalam perkara ini, RDLG dipersangkakan melanggar Pasal 301 ayat (1) dan/atau Pasal 300 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik juga telah melakukan penahanan awal selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Bayu menegaskan, permintaan maaf yang disampaikan seseorang tidak serta-merta menghentikan proses hukum apabila berdasarkan hasil penyidikan ditemukan unsur tindak pidana.
“Permintaan maaf merupakan hak yang bersangkutan. Namun, terkait perbuatan yang diduga dilakukan, kami tetap melakukan proses hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan,” tegasnya.
Dalam kasus ini, petugas menyita sejumlah barang bukti, yaitu satu unit iPhone 14, satu kemeja putih, satu celana pendek merah, dan satu tripod yang diduga berkaitan dengan pembuatan konten tersebut.
Dalam perkara ini, RDLG dipersangkakan melanggar Pasal 301 ayat (1) dan/atau Pasal 300 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Kronologi Penembakan Maut di Deli Serdang: Mobil Dipepet hingga Korban Tewas Dibrondong Peluru
-
Kata-kata Kesal Bupati Siak Protes Video Tanam Pohon di Bekas Kebakaran Hutan Dihapus TikTok
-
Puluhan Ribu Video Affiliate Dorong Bisnis Momami Tumbuh 2 Kali Lipat
-
Gaya Konsumsi Orang RI Berubah Total, Data BPS dan TikTok Buktikan Ini
-
Alarm dari Komdigi: Misteri di Balik Ketimpangan Pemblokiran Akun Anak TikTok vs Meta
Terpopuler
- Kajian UGM: Durasi Pidato Prabowo Naik Tiga Kali Lipat, Ucapan Tidak Pantas Tercatat 311 Kali
- 3 Sepatu Puma Tanpa Tali yang Nyaman Buat Jalan, Bergaya hingga Lari
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Anti-Aging Usia 40 Tahun ke Atas, Rawat Kulit Awet Muda
- 5 HP OPPO Terbaru di Indonesia, dari Midrange Tangguh hingga Flagship Superior
- Buntut Panjang RI Pangkas Ekspor Gas, Bahlil Kini Ketakutan Impor Pertalite Distop Singapura
Pilihan
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
-
RM Soeharjo Djajengasmoro: Tokoh Penting Pemuda yang Didepak dari Kampus Sendiri karena Ijazah
-
'Partai Mahasiswa' Serbia Guncang Eropa! Kalahkan Rezim Lewat Pemilu
Terkini
-
Pria Hina Yesus saat Live TikTok Ditetapkan Jadi Tersangka Penistaan Agama
-
Remaja Hanyut di Sungai Langkat Ditemukan Meninggal Dunia
-
Viral Guru Agama di Deli Serdang Diamuk Warga Diduga Lecehkan Siswi SD
-
BRI Hadirkan Qlola Mobile, Permudah Transaksi Bisnis dalam Genggaman
-
Tangguh di Berbagai Kondisi Jalanan Sumatra, Mitsubishi Destinator Exceed Jamin Performa Mumpuni