SuaraSumut.id - Kodam I Bukit Barisan memastikan akan melakukan proses hukum terhadap oknum TNI yang diduga terlibat kasus pembunuhan Jefri Wijaya (39).
Demikian dikatakan Kepala Penerangan Kodam I Bukit Barisan (Kapendam) Kolonel Inf Zeni Djunaidhi kepada Suara.com, Jumat (25/9/2020).
"Yang bersangkutan sudah diamankan di Pomdam I Bukit Barisan dan sedang diperiksa untuk mengetahui sejauh mana keterlibatannya dalam kasus tersebut," katanya.
Zeni Djunaidhi mengatakan, jika terbukti bersalah maka oknum anggota Denpom I/5 Medan berinisial Koptu S akan diberi sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Jika terbukti bersalah dan terlibat dalam kasus tersebut, sesuai dengan arahan Bapak Pangdam I Bukit Barisan, maka yang bersangkutan akan diberi sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
Diberitakan, Polda Sumut menangkap tersangka pembunuhan Jefri Wijaya, yang mayatnya ditemukan di jurang Berastagi, Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.
Pembunuhan tersebut dipicu utang judi online. Tujuh tersangka ditangkap dan lainnya masih dalam pegejaran.
Para tersangka yang ditangkap, yaitu Edi Siswanto, Handi, Muhammad Dandi, Selamat Nurdin alias Tukak, Bagus Arianto dan Arif. Sedangkan satu tersangka sedang dilakukan pengembangan.
Kontributor : Muhlis
Baca Juga: Gubernur Khofifah Marah, Kondisi Pandemi Warganya Banyak Main Togel Online
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Bebas Produk Tiruan! Beli Masker Wajah Skintific Original di Blibli
-
Hari Anak Nasional 2026, BRI Peduli Bekali Siswa SD dengan Edukasi Karakter
-
Kronologi Suami Guru di Tanjungbalai Cabuli Anak Yatim Piatu, Korban Dibujuk Main HP
-
Direktur Politeknik Negeri Medan Tinjau Langsung Pelaksanaan Ujian Masuk
-
Guru di Tanjungbalai Diamuk Warga, Diduga Bawa Siswa SD ke Suami untuk Dicabuli