Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Jum'at, 25 September 2020 | 10:23 WIB
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Irwan Anwar memaparkan kasus pembunuhan Jefri Wijaya, Rabu (23/9/2020). (Suara.com/Muhlis)

SuaraSumut.id - Kodam I Bukit Barisan memastikan akan melakukan proses hukum terhadap oknum TNI yang diduga terlibat kasus pembunuhan Jefri Wijaya (39).

Demikian dikatakan Kepala Penerangan Kodam I Bukit Barisan (Kapendam) Kolonel Inf Zeni Djunaidhi kepada Suara.com, Jumat (25/9/2020).

"Yang bersangkutan sudah diamankan di Pomdam I Bukit Barisan dan sedang diperiksa untuk mengetahui sejauh mana keterlibatannya dalam kasus tersebut," katanya.

Zeni Djunaidhi mengatakan, jika terbukti bersalah maka oknum anggota Denpom I/5 Medan berinisial Koptu S akan diberi sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga: Gubernur Khofifah Marah, Kondisi Pandemi Warganya Banyak Main Togel Online

"Jika terbukti bersalah dan terlibat dalam kasus tersebut, sesuai dengan arahan Bapak Pangdam I Bukit Barisan, maka yang bersangkutan akan diberi sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.

Diberitakan, Polda Sumut menangkap tersangka pembunuhan Jefri Wijaya, yang mayatnya ditemukan di jurang Berastagi, Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.

Pembunuhan tersebut dipicu utang judi online. Tujuh tersangka ditangkap dan lainnya masih dalam pegejaran.

Para tersangka yang ditangkap, yaitu Edi Siswanto, Handi, Muhammad Dandi, Selamat Nurdin alias Tukak, Bagus Arianto dan Arif. Sedangkan satu tersangka sedang dilakukan pengembangan.

Kontributor : Muhlis

Baca Juga: BBPOM Medan Musnahkan Obat dan Makanan Ilegal Rp 3 Miliar

Load More