SuaraSumut.id - Tak hanya geram gegara telah mencabuli anak kandungnya sendiri, TS tewas dikeroyok gegara ruang tahanan di Polres Serdang Bedagai sudah membludak.
Hal itu diketahui setelah polisi memeriksa para tahanan terkait kasus pengeroyokan yang menewaskan TS.
Dalam kasus ini, polisi melakukan pemeriksaan terhadap satu blok sel yang berisi 47 orang tahanan. Hasilnya, sebanyak 17 tahanan mengaku mengeroyok pelaku lantaran geram karena tega melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang mengatakan, para tahanan juga tidak senang dan benci kepada tersangka lantaran TS terlalu arogan.
Selain itu, peristiwa itu juga dipicu kondisi sel yang sempit, padat dan pengap mengakibatkan tahanan kurang istirahat, tidak nyaman serta mudah emosi.
"Dari hasil pemeriksaan 17 tahanan itu bahwa selain kemarahan, juga dipicu lantaran sel tahan over kapasitas, sehingga memancing emosi tahan hingga mengeroyok TS," kata Robinson, Minggu (27/9/2020).
Menurutnya, kasus tewas tewas di penjara terkuak setelah petugas jaga mendapat laporan dari seorang tahanan.
"Pada (Sabtu, 26/9/2020) sekitar pukul 00.40 WIB, seorang tahanan melaporkan ada keributan hingga pengeroyokan terhadap pelaku pencabulan. Setelah diperiksa, pelaku dalam kondisi lemas dan tergeletak," kata dia.
Petugas kemudian membawa tersangka kasus pencabulan itu ke Rumah Sakit Umum Sultan Sulaiman, Sei Rampah untuk dilakukan perawatan.
Baca Juga: Perkosa Anak-anak, Roni Gagal Dieksekusi Gegara Kesakitan Dihukum Cambuk
Namun sekitar pukul 06.10 WIB, nyawa tersangka tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia. Selanjutnya, jenazah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk dilakukan autopsi.
"Akibat kematian tersangka, penyidik Polres Serdang Bedagai telah melakukan pemeriksaan terhadap seluruh tahanan 1 Blok yang berjumlah 47 tahanan," ungkapnya.
Dijelaskan AKBP Robinson, TS mencabuli putri kandungnya sendiri. Dia kemudian diamankan dari amukan warga di Kecamatan Sei Bamban pada Jumat (25/9/2020) sekira pukul 13.30 WIB.
Kemudian diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Serdang Bedagai.
Selanjutnya, berdasarkan laporan polisi dilakukan penahanan terhadap tersangka di RTP Polres Sergai.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1),(2),(3) Jo Pasal 76 D Subs Pasal 82 Ayat (1) (2) Jo Pasal 76 E dari UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak," ujarnya.
Berita Terkait
-
Teler Abis Nyabu, Sopir Taksi Online Todongkan Pistol hingga Perkosa Penumpang di Tol Kunciran
-
Istri Tewas Gegara KDRT, Suami Ditangkap usai Buron ke Bekasi
-
CEK FAKTA: Balita Tewas Disiksa Rentenir Gegara Jadi Jaminan Utang Ibunya, Benarkah?
-
Modus Baru Predator Seks: Pria di Serang 20 Kali Perkosa Anak Tiri usai Bikin Jebakan 'Bos Mafia'
-
Anak Tewas Disiksa Senior, Ibu Prada Lucky Sujud ke Pangdam Udayana: Tolong Jangan Ada Fitnah Lagi!
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja
-
Warga Bandar Tarutung Tapsel Berjuang Atasi Jalan Berlumpur Pascabanjir, Aktivitas Ekonomi Tersendat
-
Kapolda Aceh Ngaku Tak Tahu Motif Anggota Brimob Gabung Tentara Bayaran Rusia
-
8 Jembatan Bailey Dibangun di Aceh Timur Pascabencana