Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 30 September 2020 | 11:00 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD (Dok. Kemenko Polhukam)

SuaraSumut.id - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut, pemerintah tak melarang pemutaran film G30S/PKI.

"Jadi banyak yang bertanya apakah pemutaran film pengkhianatan G30S/PKI itu dibolehkan atau tidak, saya sudah mengatakan tidak ada yang melarang, tapi juga tidak mewajibkan," kata Mahfud dilansir dari Antara, Rabu (30/9/2020).

Mahfud mengatakan, pemerintah hanya melarang jika pemutaran film menimbulkan kerumunan yang dapat melanggar protokol kesehatan Covid-19.

"Itu berlaku bukan hanya untuk penonton film G30S/PKI, tetapi untuk kegiatan apapun yang melanggar protokol kesehatan, itu dilarang," ungkapnya.

Mahfud juga menyinggung bahwa Menteri Penerangan Muhammad Yunus Yosfiah pada era pemerintahan Presiden BJ Habibie pernah menyebut, penghentian penayangan film tersebut menjadi sebuah keharusan.

Namun demikian, masyarakat tetap bisa saja menonton film tersebut atas kehendak dirinya sendiri.

"Tapi kalau itu sebagai pilihan sukarela memang mau ditayangkan atas kesadaran dan kehendak sendiri, maka itu dibolehkan," pungkasnya.



Baca Juga: Polisi Akan Bubarkan Acara Nonton Bareng Film G30 S/PKI di Makassar

Load More