Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 02 Oktober 2020 | 11:07 WIB
Ilustrasi--Gubuk. [Portalsatu]

SuaraSumut.id - Seorang wanita bernama Kurnia Maya Sari (33) hidupnya berakhir tragis. Wanita asal Deli Serdang, Sumatra Utara itu dibunuh setelah disekap dan diperkosa oleh pembunuhnya.

Dalam kasus tersebut, tiga orang telah ditetapkan menjadi tersangka. Mereka adalah DS (18) warga Barubara dan sepasang suami-istri, YP (31) dan B (27).

Kasus ini terungkap setelah polisi menyelidiki penemuan mayat terbungkus kain seprai di dalam gubuk di perladangan Asobe, Dusun Lumban Sonang, Desa Sait Nihuta, Kabupaten Humbahas, Senin (28/9/2020) lalu.

Dari penyidikan yang dilakukan polisi, aksi pembunuhan terhadap Sari dilakukan ketiga tersangka pada Minggu (27/9/2020) malam.

Baca Juga: Makam Korban Perkosaan 5 Pria Dibongkar, Polisi Cari Ini

"Korban disekap dalam gubuk sebelum dibunuh," kata Paur Subbag Humas Polres Humbahas Bripka SB Lolo Bako dilansir dari Antara, Kamis (1/10/2020).

Awal kasus pembunuhan ini setelah korban berkenalan dengan DS. Kemudian, korban dibujuk untuk bisa bekerja di ladang tersebut.  

"Korban berkenalan dengan DS melalui jejaring media sosial. Dia dibujuk untuk ikut bekerja di areal perladangan tersebut," ujarnya.

Meski pemilik lahan tak setuju dan menolak penambahan pekerja, ketiga tersangka berupaya menyembunyikan keberadaan korban.

"Korban sudah tak merasa betah dan ingin pulang sejak hari pertama berada di lokasi. Namun tersangka berhasil membujuk korban," ungkapnya.

Baca Juga: Terungkap! Tengkorak Manusia yang Ditemukan di Tapteng Istri Oknum TNI

Puncaknya pada hari ketiga saat korban meminta pulang kepada ketiga tersangka. Namun permintaan korban untuk pulang berujung kematian.

"Sabtu pagi (26/9) korban meronta dan berteriak di dalam gubuk karena ingin pulang meski tak memiliki uang. Hal ini menimbulkan kekesalan B dan DS hingga mulutnya dilakban dan disekap," katanya.

Saat itu, kata Lolo, pemilik lahan yang kebetulan datang ke ladang sempat mendengar teriakan. Namun, ia diperdaya YP yang berdalih jika suara teriakan itu merupakan tontonan film horor dari dalam gubuk.

"Di dalam gubuk tersangka B menutup mulut korban dengan sekuat tangan, memukul kepala korban dengan sebilah parang satu kali, dan membenturkan kepala korban ke lantai sebanyak dua kali," imbuhnya.

Tersangka YP kembali ke gubuk dan ikut mengikat tangan korban dengan kain, serta menutup mulut korban.

"Tersangka DS memperkosa korban di hadapan B, lalu memukul kepala dan wajah korban dengan sebilah parang dua kali," kata Lolo.

Ketiga tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun. Mereka dijerat pasal berlapis 340 subs 338, 351 ayat (3) dan 285 KUHP.

Load More