Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 02 Oktober 2020 | 11:07 WIB
Ilustrasi--Gubuk. [Portalsatu]

Ketiga tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun. Mereka dijerat pasal berlapis 340 subs 338, 351 ayat (3) dan 285 KUHP.

Load More