SuaraSumut.id - Polisi menetapkan General Manager Hairos Waterpark, Edy Syahputra sebagai tersangka.
Ia dijerat Pasal 93 jo Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan jo Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 107 Menkes/382 Tahun 2020.
"Ancaman hukuman satu tahun penjara atau denda Rp 100 juta," kata Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji, Jumat (2/10/2020).
Pasal 9 berbunyi:
Setiap Orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.
Setiap Orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.
Pasal 93 berbunyi:
Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Dari hasi penyelidakn, kata Irsan, kejadian dalam video diketahui jumlah pengunjung ada ribuan orang yang mengabaikan protokol kesehatan.
Baca Juga: Pembunuh ASN Kejaksaan yang Mayatnya Ditemukan di Deli Serdang Ditangkap
Pihak pengelola Hairos Waterpark Medan melakukan kegiatan acara musik dengan menyebarkannya melalui media sosial.
"Saat kegiatan ada 2800 orang yang hadir di lokasi. Selain tidak mendapat izin dari gugus tugas, lokasi acara tidak disemprot disinfektan yang harusnya dilakukan 3 hari sekali," ujarnya.
Irsan mengatakan, acara yang dibuat di kolam renang dengan menarik masyarakat menggunakan diskon.
Semula, kata Irsan, tiket masuk ke Hairos ditarif Rp45 ribu. Namun pihak pengelola memberi diskon sampai 50 persen.
"Selain tidak mematuhi sosialisasi dari gugus tugas Covid-19, pengelola juga tidak mengajukan izin keramaian dari kepolisian," ungkapnya.
Diberitakan, video yang menunjukkan warga berkerumun di kolam renang beredar di media sosial.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
Terkini
-
Pertamina Bersihkan Puskesmas Rantau di Aceh untuk Pulihkan Layanan Kesehatan Masyarakat
-
Lokasi SIM Keliling Medan Pekan Ini, Lengkap dengan Syarat dan Jam Operasionalnya
-
Kerugian Banjir di Aceh Timur Capai Rp 5,39 Triliun, Ribuan Rumah Rusak
-
1.955 Kantong Darah Didistribusikan ke Wilayah Bencana di Aceh
-
ARTKARO 2025, dari Kegelisahan Lokal Menuju Ekosistem Seni Rupa Nasional