SuaraSumut.id - Polisi menetapkan General Manager Hairos Waterpark, Edy Syahputra sebagai tersangka. Edi terbukti melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Karantina dan Permenkes tentang protokol kesehatan.
"Kepada tersangka kita kenakan Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat (1) UU RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan Junto tentang Peraturan Menteri Nomor 017/Menkes/382 tahun 2020. Ancaman hukumannya 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta," kata Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji, Jumat (2/10/2020).
Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Irsan, kejadian dalam video yang viral itu diketahui jumlah pengunjung ada ribuan orang yang mengabaikan protokol kesehatan.
Selain telah melanggar protokol kesehatan, pihak pengelola Hairos Waterpark Medan melakukan kegiatan acara musik dengan menyebarkannya melalui media sosial.
Baca Juga: Serahkan Kesimpulan, Kubu Irjen Napoleon: Yakin Gugatan Dikabulkan!
"Saat kegiatan ada 2800 orang yang hadir di lokasi. Selain tidak mendapat izin dari gugus tugas, lokasi acara tidak disemprot disinfektan yang harusnya dilakukan 3 hari sekali," ujarnya.
Irsan mengatakan, acara yang dibuat di kolam renang dengan menarik masyarakat menggunakan diskon.
Semula, kata Irsan, tiket masuk ke Hairos ditarif Rp45 ribu. Namun pihak pengelola memberi diskon sampai 50 persen.
"Selain tidak mematuhi sosialisasi dari gugus tugas Covid-19, pengelola juga tidak mengajukan izin keramaian dari kepolisian," ungkapnya.
Diberitakan, video yang menunjukkan warga berkerumun di kolam renang beredar di media sosial.
Baca Juga: Gugat Bareskrim Polri, Hakim Terima Kesimpulan Praperadilan Irjen Napoleon
Kekinian acara party di kolam renang tersebut terjadi di Hairos Waterpark di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang.
Setelah video party tersebut viral, Satgas Covid-19 Sumut melakukan penutupan terhadap Hairos Waterpark.
Kontributor : Muhlis
Berita Terkait
-
Daftar Lowongan Kerja Sopir Pribadi di Sumut
-
Bisnis dan Kasus hingga Jadi Tersangka Korupsi Timah, Inilah Profil Hendry Lie
-
Blak-blakan! Cadewas KPK Heru Tak Setuju Tersangka Koruptor Dipamer ke Publik: Itu Membunuh Karakter
-
Soroti Kekalahan KPK di Praperadilan, Cadewas KPK Benny Mamoto: Ternyata Ada Ketidakprofesionalan Penyidik
-
Gerindra Minta Hasto Jangan Baper Terkait Pilgubsu 2024: Bobby Nasution Solusi Pembangunan di Sumut
Tag
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
Tangan Kanan Bongkar Shin Tae-yong Punya Kendala di Timnas Indonesia: Ada yang Ngomong...
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
Terkini
-
Amankan Pilkada Serentak 27 November di Sumut, 12 Ribu Polisi Dikerahkan
-
Bobby Nasution-Surya Kampanye Akbar, Ajak Pendukung Datang ke TPS-Coblos Nomor 1
-
Kampanye Akbar Bobby-Surya, Gelorakan Semangat Bersama Membangun Sumut
-
KPR BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya Sajikan Berbagai Info tentang Properti
-
Apresiasi Loyalitas Nasabah, CIMB Niaga Gelar XTRA XPO di Medan