SuaraSumut.id - Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap General Manager Waterpark, Edi Syaputra.
Tersangka dijerat dengan Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan Jo Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 107 Menkes/382 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan bagi masyarakat dan fasilitas mencegah Covid-19. Adapun ancaman hukuman satu tahun penjara atau denda 100 juta.
"Sementara ini karena ancaman hukuman setahun, kita tidak lakukan penahanan," kata Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji dilansir dari Antara, Sabtu (3/10/2020).
Meski demikian, tersangka diwajibkan untuk melapor sebanyak dua kali dalam sepekan.
Baca Juga: Di Dalam Rumah, Protokol Kesehatan Tetap Harus Diterapkan
"Kalau aktivitas secara personal, sah-sah saja kan, tapi wajib lapor dua kali dalam seminggu," katanya.
Polisi masih akan melakukan penyelidikan kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus itu.
Selain itu, Propam Polrestabes Medan juga tengah memeriksa kemungkinan keterlibatan polsek setempat.
"Kapolseknya juga diambil keterangan oleh pihak Propam," ujarnya.
Penetapan Edi Syaputra sebagai buntut dari pesta kolam saat pandemi Covid-19 beberapa waktu lalu.
Baca Juga: GM Hairos Waterpark Gelar Pesta Kolam Saat Pandemi Terancam 1 Tahun Penjara
Kegiatan tersebut dihadiri sebanyak 2.800 orang karena pihak manajemen tidak memberlakukan pembatasan terhadap para pengunjung.
Dari hasil penyelidikan, kegiatan itu juga tidak memiliki surat ijin dari gugus tugas Covid-19 setempat.
Diberitakan, video yang menunjukkan warga berkerumun di kolam renang beredar di media sosial.
Setelah video party tersebut viral, Satgas Covid-19 Sumut melakukan penutupan terhadap Hairos Waterpark.
Berita Terkait
-
Tol di Sumatera, Kalimantan, dan Bali Dipadati Kendaraan! Ini Pemicunya
-
Tragis! "Ratu Fitness" Meninggal Mendadak, Minuman Energi Jadi Tersangka?
-
Jokowi Berburu Takjil di Kota Medan, Netizen: Aura Presiden Tak Kunjung Hilang
-
2 Oknum TNI AD Jadi Tersangka Penembakan 3 Polisi di Way Kanan, DPR: Hukum Seberatnya dan Dipecat!
-
KPK Ungkap Lokasi yang Digeledah dalam Kasus OKU, Ada Rumah Dinas Bupati Hingga Kantor DPRD
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
Terkini
-
Pemprov Sumut Target Peremajaan Sawit Rakyat 11.000 Hektare, Ini Alasannya
-
Banjir Rendam Ratusan Rumah di Aceh Selatan, 644 Warga Terdampak
-
Perwira Polisi di Labusel Sumut Dituding Pesta Narkoba saat Lebaran 2025, Ini Faktanya
-
KAI Tambah Kursi Penumpang Rute Medan-Rantau Prapat untuk Arus Balik Lebaran 2025
-
Viral Sepeda Motor Masuk Tol Medan-Kualanamu, Pengendara Mengaku Ikuti Maps