Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 06 Oktober 2020 | 13:59 WIB
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkembangan kasus Djoko Tjandra di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Selasa (4/8/2020). ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww. (ANTARA/RENO ESNIR)

SuaraSumut.id - Tim Tabur Kejagung bersama Kejati Sumsel dan Kejari Batam menangkap buronan terpidana kasus narkotika bernama Anita Anggraini (35).

Anita ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, pada Senin (5/10/2020).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono menjelaskan, terpidana sebelumnya adalah terdakwa dalam perkara Tindak Pidana Narkotika yang berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Nomor : 201/ Pid.Sus/2019/PN PKB tanggal 10 September 2019.

"Terpidana dinyatakan bersalah melakukan pemufakatan jahat untuk tindak pidana narkotika (menjadi perantara dalam jual atau menerima)," kata Hari Setiyono dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/10/2020).

Baca Juga: Kejari Depok Kembalikan Berkas Narkoba Catherine Wilson, Ada Apa?

Anita dijatuhi hukuman pidana selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan pidana kurungan.

"Yang bersangkutan sempat buron selama satu tahun karena berhasil melarikan diri dari pengawalan saat dirawat di rumah sakit dengan cara berpura-pura sakit setelah proses persidangan," ujarnya.

Penangkapan buronan pelaku kejahatan ini merupakan keberhasilan yang ke-88 tahun 2020 dari buronan yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI di berbagai wilayah, baik dalam kategori tersangka, terdakwa, maupun terpidana.

Program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk DPO Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia.

Baca Juga: Bebas dari RSKO, Roy Kiyoshi Senang Ditemani Barbie Kumalasari

Load More