SuaraSumut.id - Buruh yang tergabung dalam FSPMI Sumut menggelar aksi mogok kerja, Selasa (6/10/2020). Aksi mogok digelar menolak UU Cipta Kerja yang disahkan pemerintah.
Aksi berlangsung di depan pabrik perusahaan yang ada di Medan, Deli Serdang, Serdang Bedagai, dan Labuhanbatu.
"Hanya dua organisasi buruh (FSPMI-SPN) yang menggelar aksi. Hanya anggota kita yg ada di sekitar 40 perusahaan tadi yang bergerak," kata Ketua FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo.
Willy menilai, UU Cipta Kerja terkesan dipaksakan. Hal ini dirasakan buruh yang melakukan aksi, karena adanya penekanan dari berbagai pihak yang merasa kepentingannya terganggu. Sehingga ada indikasi aksi buruh di Sumut dapat digagalkan.
"Tapi kami tetap pada pendirian, menolak UU Cipta Kerja yang kami anggap itu merampas hak buruh secara terang terangan," ujarnya.
Willy menegaskan, UU Cipta Kerja sangat tidak memanusiakan kaum buruh. Bahkan UU itu terburuk yang ada di dunia.
"Di Era Presiden Jokowi hak buruh di kebiri terang-terangan, bahkan dihapus nama UU Ketenagakerjaan menjadi Cipta Kerja," ungkapnya.
Bagi kaum buruh, kata Willy, UU Cipta Kerja tidak memberikan perlindungan dan kesejahteraan untuk buruh Indonesia.
"Upah akan jadi murah, pesangon dikurangi sangat jauh bahkan bisa dikatakan sulit mendapatkannya lagi, outsourcing kontrak kerja seumur hidup. Artinya UU itu melegalkan perbudakan terang terangan. Sanksi pidana ketenagakerjaan dihilangkan, tenaga kerja Asing bebas masuk dan lainnya," jelasnya.
Baca Juga: Krisdayanti Bicara soal UU Cipta Kerja, Warganet: Bacooottt!
Untuk itu, FSPMI menyatakan akan tetap terus berjuang menolak UU Cipta Kerja.
Selain itu, akan melakukan upaya hukum dengan menggugat UU itu ke Mahkama Konstitusi melalui Judicial Rivew dan aksi buruh.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
Panduan Membeli Mobil Hybrid Bekas: Hemat BBM Tanpa Salah Pilih
-
Jalur Aceh Timur-Gayo Lues via Lokop Segera Terhubung, Penanganan Darurat Masuki Tahap Akhir
-
Mobil Bekas Tabrak Murah tapi Berisiko? Ini Keuntungan dan Kerugian
-
Tips Merawat Mobil yang Jarang Dipakai Agar Tetap Prima dan Awet
-
Jangan Anggap Remeh! Ini Kelebihan Pelek Jari-jari Dibanding Pelek Alloy