SuaraSumut.id - Buruh yang tergabung dalam FSPMI Sumut menggelar aksi mogok kerja, Selasa (6/10/2020). Aksi mogok digelar menolak UU Cipta Kerja yang disahkan pemerintah.
Aksi berlangsung di depan pabrik perusahaan yang ada di Medan, Deli Serdang, Serdang Bedagai, dan Labuhanbatu.
"Hanya dua organisasi buruh (FSPMI-SPN) yang menggelar aksi. Hanya anggota kita yg ada di sekitar 40 perusahaan tadi yang bergerak," kata Ketua FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo.
Willy menilai, UU Cipta Kerja terkesan dipaksakan. Hal ini dirasakan buruh yang melakukan aksi, karena adanya penekanan dari berbagai pihak yang merasa kepentingannya terganggu. Sehingga ada indikasi aksi buruh di Sumut dapat digagalkan.
"Tapi kami tetap pada pendirian, menolak UU Cipta Kerja yang kami anggap itu merampas hak buruh secara terang terangan," ujarnya.
Willy menegaskan, UU Cipta Kerja sangat tidak memanusiakan kaum buruh. Bahkan UU itu terburuk yang ada di dunia.
"Di Era Presiden Jokowi hak buruh di kebiri terang-terangan, bahkan dihapus nama UU Ketenagakerjaan menjadi Cipta Kerja," ungkapnya.
Bagi kaum buruh, kata Willy, UU Cipta Kerja tidak memberikan perlindungan dan kesejahteraan untuk buruh Indonesia.
"Upah akan jadi murah, pesangon dikurangi sangat jauh bahkan bisa dikatakan sulit mendapatkannya lagi, outsourcing kontrak kerja seumur hidup. Artinya UU itu melegalkan perbudakan terang terangan. Sanksi pidana ketenagakerjaan dihilangkan, tenaga kerja Asing bebas masuk dan lainnya," jelasnya.
Baca Juga: Krisdayanti Bicara soal UU Cipta Kerja, Warganet: Bacooottt!
Untuk itu, FSPMI menyatakan akan tetap terus berjuang menolak UU Cipta Kerja.
Selain itu, akan melakukan upaya hukum dengan menggugat UU itu ke Mahkama Konstitusi melalui Judicial Rivew dan aksi buruh.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Panduan Membeli Mobil Hybrid Bekas: Hemat BBM Tanpa Salah Pilih
-
Jalur Aceh Timur-Gayo Lues via Lokop Segera Terhubung, Penanganan Darurat Masuki Tahap Akhir
-
Mobil Bekas Tabrak Murah tapi Berisiko? Ini Keuntungan dan Kerugian
-
Tips Merawat Mobil yang Jarang Dipakai Agar Tetap Prima dan Awet
-
Jangan Anggap Remeh! Ini Kelebihan Pelek Jari-jari Dibanding Pelek Alloy