Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 06 Oktober 2020 | 18:23 WIB
Demo buruh Deli Serdang di depan pabrik menolak UU Cipta Karya. [Foto: Istimewa]

SuaraSumut.id - Buruh yang tergabung dalam FSPMI Sumut menggelar aksi mogok kerja, Selasa (6/10/2020). Aksi mogok digelar menolak UU Cipta Kerja yang disahkan pemerintah.

Aksi berlangsung di depan pabrik perusahaan yang ada di Medan, Deli Serdang, Serdang Bedagai, dan Labuhanbatu.

"Hanya dua organisasi buruh (FSPMI-SPN) yang menggelar aksi. Hanya anggota kita yg ada di sekitar 40 perusahaan tadi yang bergerak," kata Ketua FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo.

Willy menilai, UU Cipta Kerja terkesan dipaksakan. Hal ini dirasakan buruh yang melakukan aksi, karena adanya penekanan dari berbagai pihak yang merasa kepentingannya terganggu. Sehingga ada indikasi aksi buruh di Sumut dapat digagalkan.

Baca Juga: Krisdayanti Bicara soal UU Cipta Kerja, Warganet: Bacooottt!

"Tapi kami tetap pada pendirian, menolak UU Cipta Kerja yang kami anggap itu merampas hak buruh secara terang terangan," ujarnya.

Willy menegaskan, UU Cipta Kerja sangat tidak memanusiakan kaum buruh. Bahkan UU itu terburuk yang ada di dunia.

"Di Era Presiden Jokowi hak buruh di kebiri terang-terangan, bahkan dihapus nama UU Ketenagakerjaan menjadi Cipta Kerja," ungkapnya.

Bagi kaum buruh, kata Willy, UU Cipta Kerja tidak memberikan perlindungan dan kesejahteraan untuk buruh Indonesia.

"Upah akan jadi murah, pesangon dikurangi sangat jauh bahkan bisa dikatakan sulit mendapatkannya lagi, outsourcing kontrak kerja seumur hidup. Artinya UU itu melegalkan perbudakan terang terangan. Sanksi pidana ketenagakerjaan dihilangkan, tenaga kerja Asing bebas masuk dan lainnya," jelasnya.

Baca Juga: Dirugikan oleh UU Cipta Kerja, Buruh Disarankan Tempuh Judicial Review

Untuk itu, FSPMI menyatakan akan tetap terus berjuang menolak UU Cipta Kerja.

Selain itu, akan melakukan upaya hukum dengan menggugat UU itu ke Mahkama Konstitusi melalui Judicial Rivew dan aksi buruh.

Load More