Satu mobil dinas polisi dirusak dalam aksi demo menolak UU Cipta Kerja di Medan. [screenshoot video]
SuaraSumut.id - Demo menolak UU Cipta Kerja di Medan berujung bentrok. Akibatnya sejumlah kendaraan dinas milik polisi dirusak, Kamis (8/10/2020).
Informasi yang diperoleh, kendaraan yang dirusak adalah satu unit bus, mobil jenis sedan, dan minibus.
Pendemo juga melempari kendaraan yang tengah terparkir di pinggir jalan dengan batu.
Akibat aksi pelemparan itu, kondisi bus polisi mengalami pecah kaca pada bagian depan.
Personel yang melihat aksi pengerusakan itu langsung menangkap sejumlah orang.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja membenarkan dirusaknya mobil dinas milik polisi.
"Pengerusakan mobil dinas itu telah kita amankan. Kini, mereka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Uang Umat Rp 28 M Kembali, Suster Paroki Aek Nabara: Terima Kasih Pak Dasco
-
Liburan Keluarga Makin Hemat? Promo Tiket Tayo Station Diskon 17 Persen Sampai 3 Mei
-
Daftar Promo Makanan Spesial Hari Kartini 2026, Ada Beli 1 Gratis 1
-
Spesial Hari Kartini, Promo Tiket Ancol Rp 121 Ribu untuk Tanggal 26 April
-
BRI Tegaskan Tidak Mentolerir Segala Bentuk Pelanggaran Terhadap Kode Etik dan Ketentuan Perusahaan