Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Senin, 12 Oktober 2020 | 14:11 WIB
Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin. [Foto:Istimewa]

Menurut Martuani, kepolisian tetap menjamin penyampaian pendapat dimuka umum sebagaimana yang dijamin oleh konstitusi.

Namun, pihaknya akan menindak setiap orang yang dalam penyampaian hak tersebut, melanggar undang-undang.

"Tugas polisi adalah menjamin semua orang dalam melaksanakan haknya juga memiliki kewajiban menjaga ketertiban dan menjaga hak orang lain. Ketika ini terganggu, maka tidak lain tidak bukan kami akan tindak," tegasnya.

Diberitakan, aksi penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja mendapat penolakan dari organisasi buruh, mahasiswa dan pelajar.

Baca Juga: Tolak UU Cipta Kerja, Pendemo Mulai Berdatangan ke DPRD Sumut

Aksi penolakan di depan gedung DPRD Sumatera Utara berujung ricuh. Beberapa anggota polisi mengalami luka-luka tidak terkecuali massa aksi.

Load More