SuaraSumut.id - Satgas Penanganan Covid-19 Sumut mengingatkan masyarakat, termasuk mereka yang melakukan demo untuk tetap menjalankan protokol kesehatan.
Hal ini dilakukan untuk menekan penyebaran virus Corona atau Covid-19.
"Demo dapat menjadi klaster baru penularan Covid-19, jadi diharapkan semua masyarakat tetap menjaga diri dengan menjalankan protokol kesehatan," kata Jubir Satgas Covid-19 Sumut, dr Aris Yudhariansyah dilansir Antara, Selasa (13/10/2020).
Aris mengatakan, langkah 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak harus terus dilakukan tanpa kecuali.
"Pemerintah tidak bisa sendiri bekerja menekan angka masyarakat terpapar Covid-19 mengingat virus corona itu masih pandemi," katanya.
Satgas Penanganan Covid-19 Sumut terus melakukan kampanye protokol kesehatan, termasuk memberikan sanksi bagi yang tidak mematuhinya.
Meski belum maksimal, kata Aris, namun sudah mulai berdampak positif. Ditambah dukungan berbagai pihak, kesadaran masyarakat memeriksakan diri juga semakin tinggi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Seorang WN Malaysia Dideportasikan Imigrasi Belawan Gegara Langgar Izin Tinggal
-
6 Rahasia Make Up Fresh Saat Lebaran: Glowing Seharian, Natural dan Tahan Lama
-
Nekat Minum di Warung, 5 Pemuda Tak Puasa Diamankan di Aceh Barat, Terancam Sanksi Qanun Syariat
-
Disnaker Sumut Buka Posko Pengaduan THR 2026, Perusahaan Wajib Bayar Maksimal H-7 Lebaran
-
Pekan Ramadan 2026 Digelar di PRSU, Catat Tanggalnya