Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 13 Oktober 2020 | 12:34 WIB
Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Roman Samaradhana Elhaj memaparkan kasus pencurian dengan kekerasan dan perampokan. [Foto: Tribratanewspolrestapsel]

SuaraSumut.id - Personel Polres Tapanuli Selatan, Sumatera Utara menangkap tiga pelaku pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan.

Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Roman Samaradhana Elhaj mengatakan, peristiwa terjadi pada 19 September 2020 sekira pukul 01.30 WIB.

Perbuatan itu diduga dilakukan oleh CR dan dua tersangka lainnya terhadap korban di pondok kebun karet, di Desa Hutaimbaru, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padang Lawas Utara.

Usai melakukan aksinya, para pelaku melarikan diri. Tim Reskrim Polsek Gunungtua yang melakukan penyelidikan menangkap CR di Angkola Timur, Tapanuli Selatan.

Baca Juga: Tiduran di Rel, Bocah di Binjai Tewas Tertabrak Kereta Api

Sedangkan dua pelaku lainnya ditangkap dari tempat persembunyiannya di Sipirok.

"Dua pelaku diberi tindakan tegas terukur karena melawan petugas saat hendak ditangkap," kata Roman dilansir dari tribratanewspolrestapsel.com, Selasa (13/10/2020).

Dari pelaku disita barang bukti satu unit sepeda motor Honda Sonic dan dua unit HP milik korban.

"Para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 365 Ayat 2 ke (1) dan (2), Pasal 285 KUHPidana. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.

Baca Juga: Kejati Sumut Tangkap Eks Pejabat di Toba Usai Buron 3 Tahun

Load More