SuaraSumut.id - Personel Ditreskrimum Polda Bengkulu menangkap dua pelaku begal berinisial FA dan FB. Mereka melakukan aksinya dengan modus operasi yustisi Covid-19.
Direskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan mengatakan, pelaku memberhentikan korbannya dan berpura-pura menanyakan kartu identitas, serta menanyakan alasan mengapa korban tak menggunakan masker.
Setelah korban teperdaya, kata Teddy, pelaku lalu menodongkan senjata api rakitan dan meminta korban menyerahkan kendaraan dan barang berharga lainnya.
"Pelaku mengaku menjadi anggota Satgas Covid-19 dan mengaku menjadi polisi. Modusnya melakukan razia masker dan membegal korbannya," kata Teddy dilansir Antara, Rabu (14/10/2020).
Teddy mengatakan, kedua beraksi bersama dua rekan lainnya yang masih diburu polisi. Pelaku telah beraksi di 15 lokasi berbeda.
Teddy menjelaskan, pelaku ditangkap pada Sabtu (3/10/2020) di Jalan Jelambar Utama, Jakarta Barat.
"Penangkapan pelaku berawal dari ditangkapnya dua orang penadah hasil kejahatan," ujarnya.
Dari pelaku disita satu unit mobil minibus, satu pucuk senjata api rakitan, senjata tajam, sepeda motor dan lainnya.
Penyidik telah menetapkan keduanya sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 ke-2e KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Baca Juga: Duh, 69 Persen Masyarakat Ragu dengan Keampuhan Vaksin Covid-19 dari China
"Pelaku juga dijerat dengan Undang-Undang Darurat atas kepemilikan dan penyalahgunaan senjata api," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
3 Barang Ini Sebaiknya Tidak Diletakkan di Atas Mesin Cuci, Bisa Berbahaya
-
Viral Pengerusakan Belasan Rumah di Humbahas Diduga Sengketa Lahan
-
Heboh Pelat Mobil 'BK 54 NGE' di Medan, Pemilik Kendaraan Ditilang
-
Edarkan Narkoba Buat Modal Nikah, Pria di Deli Serdang Ditangkap Polisi
-
Lima Tahun Keberadaan Holding Ultra Mikro Mampu Mendorong UMKM Naik Kelas