SuaraSumut.id - Personel Ditreskrimum Polda Bengkulu menangkap dua pelaku begal berinisial FA dan FB. Mereka melakukan aksinya dengan modus operasi yustisi Covid-19.
Direskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan mengatakan, pelaku memberhentikan korbannya dan berpura-pura menanyakan kartu identitas, serta menanyakan alasan mengapa korban tak menggunakan masker.
Setelah korban teperdaya, kata Teddy, pelaku lalu menodongkan senjata api rakitan dan meminta korban menyerahkan kendaraan dan barang berharga lainnya.
"Pelaku mengaku menjadi anggota Satgas Covid-19 dan mengaku menjadi polisi. Modusnya melakukan razia masker dan membegal korbannya," kata Teddy dilansir Antara, Rabu (14/10/2020).
Teddy mengatakan, kedua beraksi bersama dua rekan lainnya yang masih diburu polisi. Pelaku telah beraksi di 15 lokasi berbeda.
Teddy menjelaskan, pelaku ditangkap pada Sabtu (3/10/2020) di Jalan Jelambar Utama, Jakarta Barat.
"Penangkapan pelaku berawal dari ditangkapnya dua orang penadah hasil kejahatan," ujarnya.
Dari pelaku disita satu unit mobil minibus, satu pucuk senjata api rakitan, senjata tajam, sepeda motor dan lainnya.
Penyidik telah menetapkan keduanya sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 ke-2e KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Baca Juga: Duh, 69 Persen Masyarakat Ragu dengan Keampuhan Vaksin Covid-19 dari China
"Pelaku juga dijerat dengan Undang-Undang Darurat atas kepemilikan dan penyalahgunaan senjata api," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Heboh Rumah Terduga Bandar Narkoba Dibakar Emak-emak di Mandailing Natal
-
Festival Semarak Pergantian Tahun 2025 di Medan Dibatalkan
-
Operasi Lilin Toba 2025 di Sumut Dimulai 20 Desember
-
Hunian Sementara untuk Korban Banjir di Aceh Mulai Dibangun
-
Para Petinggi Bank Mandiri Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera