SuaraSumut.id - Personel Ditreskrimum Polda Bengkulu menangkap dua pelaku begal berinisial FA dan FB. Mereka melakukan aksinya dengan modus operasi yustisi Covid-19.
Direskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan mengatakan, pelaku memberhentikan korbannya dan berpura-pura menanyakan kartu identitas, serta menanyakan alasan mengapa korban tak menggunakan masker.
Setelah korban teperdaya, kata Teddy, pelaku lalu menodongkan senjata api rakitan dan meminta korban menyerahkan kendaraan dan barang berharga lainnya.
"Pelaku mengaku menjadi anggota Satgas Covid-19 dan mengaku menjadi polisi. Modusnya melakukan razia masker dan membegal korbannya," kata Teddy dilansir Antara, Rabu (14/10/2020).
Teddy mengatakan, kedua beraksi bersama dua rekan lainnya yang masih diburu polisi. Pelaku telah beraksi di 15 lokasi berbeda.
Teddy menjelaskan, pelaku ditangkap pada Sabtu (3/10/2020) di Jalan Jelambar Utama, Jakarta Barat.
"Penangkapan pelaku berawal dari ditangkapnya dua orang penadah hasil kejahatan," ujarnya.
Dari pelaku disita satu unit mobil minibus, satu pucuk senjata api rakitan, senjata tajam, sepeda motor dan lainnya.
Penyidik telah menetapkan keduanya sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 ke-2e KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Baca Juga: Duh, 69 Persen Masyarakat Ragu dengan Keampuhan Vaksin Covid-19 dari China
"Pelaku juga dijerat dengan Undang-Undang Darurat atas kepemilikan dan penyalahgunaan senjata api," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Oknum Penyidik Polrestabes Medan Dipatsus Gegara Diduga Lecehkan Tersangka Wanita
-
Perawatan Kulit Sebelum Pernikahan: Kapan Harus Mulai agar Glowing di Hari H?
-
Harga Pangan Hari Ini 26 April 2026: Ayam Rp 31.950 per Kg, Bawang Merah Segini
-
Mau Lari dengan Nyaman! 4 Sepatu Running Wanita yang Wajib Dicoba
-
Stok Beras di Bulog Meulaboh Capai 5 Ton