SuaraSumut.id - Personel Ditreskrimum Polda Bengkulu menangkap dua pelaku begal berinisial FA dan FB. Mereka melakukan aksinya dengan modus operasi yustisi Covid-19.
Direskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan mengatakan, pelaku memberhentikan korbannya dan berpura-pura menanyakan kartu identitas, serta menanyakan alasan mengapa korban tak menggunakan masker.
Setelah korban teperdaya, kata Teddy, pelaku lalu menodongkan senjata api rakitan dan meminta korban menyerahkan kendaraan dan barang berharga lainnya.
"Pelaku mengaku menjadi anggota Satgas Covid-19 dan mengaku menjadi polisi. Modusnya melakukan razia masker dan membegal korbannya," kata Teddy dilansir Antara, Rabu (14/10/2020).
Teddy mengatakan, kedua beraksi bersama dua rekan lainnya yang masih diburu polisi. Pelaku telah beraksi di 15 lokasi berbeda.
Teddy menjelaskan, pelaku ditangkap pada Sabtu (3/10/2020) di Jalan Jelambar Utama, Jakarta Barat.
"Penangkapan pelaku berawal dari ditangkapnya dua orang penadah hasil kejahatan," ujarnya.
Dari pelaku disita satu unit mobil minibus, satu pucuk senjata api rakitan, senjata tajam, sepeda motor dan lainnya.
Penyidik telah menetapkan keduanya sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 ke-2e KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Baca Juga: Duh, 69 Persen Masyarakat Ragu dengan Keampuhan Vaksin Covid-19 dari China
"Pelaku juga dijerat dengan Undang-Undang Darurat atas kepemilikan dan penyalahgunaan senjata api," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
Terkini
-
Layanan Pegadaian Hadir di Mandrehe Nias Barat
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini