Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 14 Oktober 2020 | 15:07 WIB
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu saat melakukan ekspose perkara pelaku pembegalan. (ANTARA/Carminanda).

SuaraSumut.id - Personel Ditreskrimum Polda Bengkulu menangkap dua pelaku begal berinisial FA dan FB. Mereka melakukan aksinya dengan modus operasi yustisi Covid-19.

Direskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan mengatakan, pelaku memberhentikan korbannya dan berpura-pura menanyakan kartu identitas, serta menanyakan alasan mengapa korban tak menggunakan masker.

Setelah korban teperdaya, kata Teddy, pelaku lalu menodongkan senjata api rakitan dan meminta korban menyerahkan kendaraan dan barang berharga lainnya.

"Pelaku mengaku menjadi anggota Satgas Covid-19 dan mengaku menjadi polisi. Modusnya melakukan razia masker dan membegal korbannya," kata Teddy dilansir Antara, Rabu (14/10/2020).

Baca Juga: Duh, 69 Persen Masyarakat Ragu dengan Keampuhan Vaksin Covid-19 dari China

Teddy mengatakan, kedua beraksi bersama dua rekan lainnya yang masih diburu polisi. Pelaku telah beraksi di 15 lokasi berbeda.

Teddy menjelaskan, pelaku ditangkap pada Sabtu (3/10/2020) di Jalan Jelambar Utama, Jakarta Barat.

"Penangkapan pelaku berawal dari ditangkapnya dua orang penadah hasil kejahatan," ujarnya.

Dari pelaku disita satu unit mobil minibus, satu pucuk senjata api rakitan, senjata tajam, sepeda motor dan lainnya.

Penyidik telah menetapkan keduanya sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 ke-2e KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Baca Juga: Desi Ratnasari Kecewa dengan Pelayanan Rumah Sakit, Begini Ceritanya

"Pelaku juga dijerat dengan Undang-Undang Darurat atas kepemilikan dan penyalahgunaan senjata api," pungkasnya.

Load More