SuaraSumut.id - Polisi melakukan operasi tangkap tangan di Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) Kabupaten Serdang Bedagai.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial BM (26).
Dilansir dari Antara, Kamis (15/10/2020) menyebutkan, BM merupakan Asisten Surveyor Kadaster Kementerian ATR BPN Serdang Bedagai tersebut.
"Yang bersangkutan diduga melakukan pengutipan uang pengukuran tanah pembuatan sertifikat dengan korban Aldi Gunawan (26)," kata Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang.
Dari BM disita barang bukti uang Rp 4 juta, satu buah tas kecil warna hitam dan satu unit handphone.
BM dipersangkakan dengan Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Hukumannya paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
Pilihan
Terkini
-
Hyundai Creta Alpha Resmi Meluncur, Segini Harganya
-
Viral Pria Bersenjata Tajam di Labuhanbatu Selatan Sandera Wanita Renta, Pelaku Ditangkap
-
Daftar Desa dan Dusun di Aceh yang Hilang Akibat Bencana
-
59.365 Meter Jaringan Irigasi di Kabupaten Aceh Timur Rusak Akibat Bencana
-
Kurikulum Darurat KBM Diterapkan di Aceh Timur Pascabencana