Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 15 Oktober 2020 | 18:03 WIB
38 Pasutri Disahkan dalam Sidang Isbat Nikah di Pengadilan Agama Binjai
Pasutri mengikuti sidang Isbat Nikah Terpadu di Kantor Pengadilan Agama Binjai. [Foto: Istimewa]

Hal itu membuat ia dan istrinya tidak mendapatkan buku nikah. Karena itu juga, Ia tidak bisa membuat akte kelahiran anaknya.

"Dengan buku nikah ini, kami akhirnya bisa membuat akte kelahiran anak kami, karena ini sangat penting bagi kami," pungkasnya.

Load More