SuaraSumut.id - Petugas Ditreskrimum Polda Sumut menangkap satu tersangka yang menjadi provokator demo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja berujung bentrok depan Gedung DPRD Batubara, Sumut.
Tersangka berinisial ASL (28) ditangkap di Desa Marendal I, Kecamatan Patumbak, Deli Serdang, Jumat (16/10/2020) sore.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja membenarkan penangkapan tersebut.
Tatan mengatakan, warga Kecamatan Talawi, Batubara itu menjadi pemimpin masa aksi. ASL menyampaikan orasi yang menghasut pengunjuk rasa melakukan tindakan anarkis hingga melukai petugas.
"Tersangka ASL menjadi provokator unjuk rasa berujung bentrok. Petugas masih terus mencari tersangka lain yang belum tertangkap," kata Tatan.
Petugas menyita satu unit HP dan Simcard yang melekat sebagai berang bukti.
Diketahui, unjuk rasa di depan Gedung DPRD Batubara, Senin (12/10/2020) yang semula berlangsung tertib berakhir bentrok.
Massa yang tidak terima dilarang masuk mulai ribut dan melakukan pelemparan. Akibatnya, Kasat Shabara Polres Batubara AKP DP Sinaga terluka.
Pasca kejadian Polres Batubara juga menahan tujuh tersangka, yaitu SH (44), MHA (20), MHF (23), MHS (23) AG (40), JS (20) dan BDP (20).
Baca Juga: Sofyan Djalil Sebut Organisasi Bank Tanah Bakal Punya Kekuatan Besar
Berita Terkait
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Heboh Rumah Terduga Bandar Narkoba Dibakar Emak-emak di Mandailing Natal
-
Festival Semarak Pergantian Tahun 2025 di Medan Dibatalkan
-
Operasi Lilin Toba 2025 di Sumut Dimulai 20 Desember
-
Hunian Sementara untuk Korban Banjir di Aceh Mulai Dibangun
-
Para Petinggi Bank Mandiri Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera