Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Sabtu, 17 Oktober 2020 | 07:05 WIB
Ilustrasi seorang lelaki ditangkap petugas hukum. (Shutterstock)

SuaraSumut.id - Petugas Ditreskrimum Polda Sumut menangkap satu tersangka yang menjadi provokator demo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja berujung bentrok depan Gedung DPRD Batubara, Sumut.

Tersangka berinisial ASL (28) ditangkap di Desa Marendal I, Kecamatan Patumbak, Deli Serdang, Jumat (16/10/2020) sore.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja membenarkan penangkapan tersebut.

Tatan mengatakan, warga Kecamatan Talawi, Batubara itu menjadi pemimpin masa aksi. ASL menyampaikan orasi yang menghasut pengunjuk rasa melakukan tindakan anarkis hingga melukai petugas.

Baca Juga: Sofyan Djalil Sebut Organisasi Bank Tanah Bakal Punya Kekuatan Besar

"Tersangka ASL menjadi provokator unjuk rasa berujung bentrok. Petugas masih terus mencari tersangka lain yang belum tertangkap," kata Tatan.

Petugas menyita satu unit HP dan Simcard yang melekat sebagai berang bukti.

Diketahui, unjuk rasa di depan Gedung DPRD Batubara, Senin (12/10/2020) yang semula berlangsung tertib berakhir bentrok.

Massa yang tidak terima dilarang masuk mulai ribut dan melakukan pelemparan. Akibatnya, Kasat Shabara Polres Batubara AKP DP Sinaga terluka.

Pasca kejadian Polres Batubara juga menahan tujuh tersangka, yaitu SH (44), MHA (20), MHF (23), MHS (23) AG (40), JS (20) dan BDP (20).

Baca Juga: Grup WA KAMI Disebut Lakukan Provokasi, Ini Kata Tenaga Ahli Utama KSP

Load More