Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Sabtu, 17 Oktober 2020 | 18:30 WIB
Ilustrasi UMKM. Pemilik toko dan bengkel kerja 'Music666' memainkan gitar yang akan dijual secara online di Ciledug, Tangerang, Banten, Rabu (22/7/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraSumut.id - Masyarakat umum dan pelaku Usaha Kecil Menengah Mikro (UMKM) di Indonesia masih bisa mengakses program BLT UMKM. Ini karena bantuan tersebut diperpanjang hingga akhir November 2020.

BLT disebut juga dengan Bantuan Presiden (Banpres) Produktif sebesar IDR 2,4 juta. Dana tersebut diberikan kepada UMKM di Indonesia. Pemberian bantuan BLT UMKM akan diperpanjang sampai akhir November 2020.

Oleh karena pendaftaran BLT UMKM masih dibuka, berikut cara mendapatkannya.

Syarat-syarat untuk mendapatkan BLT UMKM ini mudah, antara lain sebagai berikut:

Baca Juga: Tinggal 4 Hari Lagi, Ini Cara Daftar Program Bantuan UMKM dari Facebook

  • Anda memiliki usaha produksi berskala mikro
  • Anda harus seorang Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Anda bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
  • Wajib melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) kepada pengusaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat domisili yang tercantum di KTP

Cara Mendapatkan BLT UMKM

Karena waktu pendaftaran BLT UMKM Masih dibuka, ini cara mendapatkannya, harap dicermati. Bagi masyarakat yang memenuhi syarat di atas bisa menyurati atau menelpon dinas Koperasi dan UMKM di daerah.

Dinas Koperasi dan UMKM Daerah adalah kantor yang ditunjuk secara resmi oleh pemerintah untuk mengurusi calon penerima yang terdaftar. Dinas nantinya akan melakukan verifikasi dan mengusulkan nama Anda selengkapnya ke Kemenkop UKM.

Selain itu, cara mendapatkan BLT bisa dengan cara sebagai berikut:

  • Nama dan bisnis Anda bisa didaftarkan ke koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
  • Nama dan bisnis Anda bisa didaftarkan ke perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Pendaftar diwajibkan dapat melengkapi data usulan dengan memenuhi sejumlah persyaratan sebagai berikut:

Baca Juga: UU Cipta Kerja Dorong Lapangan Kerja dan Tumbuhkan UMKM

  • NIK (Nomor Induk Kewarganegaraan)
  • Nama Lengkap
  • Alamat tempat tinggal (sesuai KTP)
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon
  • Apabila Anda lolos dinyatakan sebagai penerima bantuan, maka dana bantuan tersebut akan langsung cair ke nomor
  • rekening Anda secara tidak bertahap. Apabila penerima belum memiliki nomor rekening, maka akan dibuatkan pada saat pencarian oleh bank penyalur (BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri).

Jenis Bantuan

Bantuan ini bukan bantuan kredit atau pinjaman yang harus dikembalikan melainkan hibah. Oleh karenanya, penerima tidak memiliki beban untuk mengembalikan atau pun dikenai biaya apapun ketika proses pencairannya.

Sejauh ini, sampai tanggal 21 September penyerapan BLT UMKM baru sudah mencapai 64,5 persen. Penyaluran BLT UMKM tahap satu disebutkan hampir mencapai 9 juta penerima.

Waktu pendaftaran diperpanjang sampai November karena melihat banyaknya UMKM yang masih membutuhkan. Kuota penerima kemudian ditambah sampai 3 juta penerima. Totalnya nanti akan mencapai 12 juta penerima.

Program BLT UMKM ini sudah dimulai sejak 24 Agustus 2020 untuk pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi Covid-19.

Demikian informasi mengenai pendaftaran BLT UMKM yang masih dibuka dan ini cara mendapatkan BLT UMKM. Kalau Anda memenuhi syarat di atas dan belum mendapatkan bantuan dalam berbagai bentuk, silahkan daftarkan diri Anda. Besarnya dana tersebut pasti akan bermanfaat untuk pengembangan usaha Anda. Selamat mencoba!

Load More