SuaraSumut.id - Calon Wali Kota Medan nomor urut 01, Akhyar Nasution mendatangi Sentra Gakkumdu Bawaslu Medan, Rabu (21/10/2020). Kedatangan Akhyar untuk mengklarifikasi adanya laporan dugaan pelanggaran kampanye.
Pantauan di lokasi, Akhyar yang tiba sekira pukul 12.28 WIB langsung masuk ke ruang Gakkumdu. Ia didampingi tim kuasa hukum, Muhammad Hatta.
Di dalam ruangan terlihat beberapa orang. Akhyar kemudian dimintai klarifikasi terkait dugaan adanya pelanggaran kampanye saat mendatangi Rumah Tahfiz.
"Dalam rangka klarifikasi atas laporan warga bernama Hasan Basri Sinaga, terkait kegiatan kalau gak salah pada 14 Oktober. Saya sampaikan bahwa tidak melakukan kampanye, saya hanya melihat calon hafidz Al-Qur'an," kata Akhyar.
Akhyar mengatakan, datang ke sana usai memenuhi undangan dari komunitas masyarakat bernama Dibawah Pohon Pokok Roda (DIPORA).
Ia mengaku diajak warga untuk berkunjung ke salah satu rumah Tahfiz Quran di Jalan STM, Gang Aman, Medan.
"Mereka (masyarakat) meminta saya melihat rumah tahfiz. Di sana ada anak-anak yang belajar. Saya katakan bahwa ini bagus sambil mengacungkan dua jempol," ujarnya.
Akhyar sempat keberatan dengan laporan itu karena si pelapor tidak berada di lokasi. Dia juga meminta Bawaslu untuk memeriksa dan mendalami laporan tersebut.
"Saya paham aturan, tidak mungkin saya langgar aturan itu," ungkapnya.
Baca Juga: Debat Paslon di Pilwalkot Blitar Tanpa Suporter
Ketua Bawaslu Kota Medan, Payung Harahap mengatakan, pemanggilan terhadap pelapor (Akhyar Nasution) sebagai bagian dari proses dan tahapan dari sebuah laporan warga.
Gakkumdu akan meminta keterangan terkait kegiatan yang dilaporkan baik terhadap pelapor, terlapor maupun penyelenggara acara.
"Jadi yang harus dipahami bahwa pemanggilan ini sebagai langkah dalam proses terkait laporan dugaan pelanggaran kampanye. Selain pelapor, terlapor juga kita minta penjelasannya, sehingga dia bisa mendapat ruang memberi penjelasan terhadap laporan tersebut," kata Payung.
Payung mengatakan, seharusnya Akhyar datang ke Gakkumdu pada Selasa (20/10/20), namun karena ada kesibukan sehingga baru hari ini dapat hadir.
Dalam laporan tersebut, kata Payung, adanya dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Akhyar di lingkungan pendidikan dan melibatkan anak-anak.
"Kalau dugaannya kan melibatkan anak-anak, itu kan dari laporan. Nah dalam pelanggaran pidana tersebut itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Tapi itupun nanti tergantung kajian dari Gakkumdu yang terdiri dari kepolisian dan kejaksaan," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
Gubernur Aceh: Bupati Cengeng Hadapi Bencana Lebih Baik Mundur!
-
Benarkah 250 Warga Kampung Dalam Meninggal Akibat Banjir Aceh Tamiang?
-
Benarkah Aparat Menjual Beras Bantuan Bencana di Aceh Tengah?
-
Tim SAR Gabungan Temukan 1 Korban Banjir Lagi di Tapsel
-
Daftar Sneakers Lokal Indonesia untuk Gaya Harian dan Olahraga