SuaraSumut.id - Calon Wali Kota Medan nomor urut 01, Akhyar Nasution mendatangi Sentra Gakkumdu Bawaslu Medan, Rabu (21/10/2020). Kedatangan Akhyar untuk mengklarifikasi adanya laporan dugaan pelanggaran kampanye.
Pantauan di lokasi, Akhyar yang tiba sekira pukul 12.28 WIB langsung masuk ke ruang Gakkumdu. Ia didampingi tim kuasa hukum, Muhammad Hatta.
Di dalam ruangan terlihat beberapa orang. Akhyar kemudian dimintai klarifikasi terkait dugaan adanya pelanggaran kampanye saat mendatangi Rumah Tahfiz.
"Dalam rangka klarifikasi atas laporan warga bernama Hasan Basri Sinaga, terkait kegiatan kalau gak salah pada 14 Oktober. Saya sampaikan bahwa tidak melakukan kampanye, saya hanya melihat calon hafidz Al-Qur'an," kata Akhyar.
Akhyar mengatakan, datang ke sana usai memenuhi undangan dari komunitas masyarakat bernama Dibawah Pohon Pokok Roda (DIPORA).
Ia mengaku diajak warga untuk berkunjung ke salah satu rumah Tahfiz Quran di Jalan STM, Gang Aman, Medan.
"Mereka (masyarakat) meminta saya melihat rumah tahfiz. Di sana ada anak-anak yang belajar. Saya katakan bahwa ini bagus sambil mengacungkan dua jempol," ujarnya.
Akhyar sempat keberatan dengan laporan itu karena si pelapor tidak berada di lokasi. Dia juga meminta Bawaslu untuk memeriksa dan mendalami laporan tersebut.
"Saya paham aturan, tidak mungkin saya langgar aturan itu," ungkapnya.
Baca Juga: Debat Paslon di Pilwalkot Blitar Tanpa Suporter
Ketua Bawaslu Kota Medan, Payung Harahap mengatakan, pemanggilan terhadap pelapor (Akhyar Nasution) sebagai bagian dari proses dan tahapan dari sebuah laporan warga.
Gakkumdu akan meminta keterangan terkait kegiatan yang dilaporkan baik terhadap pelapor, terlapor maupun penyelenggara acara.
"Jadi yang harus dipahami bahwa pemanggilan ini sebagai langkah dalam proses terkait laporan dugaan pelanggaran kampanye. Selain pelapor, terlapor juga kita minta penjelasannya, sehingga dia bisa mendapat ruang memberi penjelasan terhadap laporan tersebut," kata Payung.
Payung mengatakan, seharusnya Akhyar datang ke Gakkumdu pada Selasa (20/10/20), namun karena ada kesibukan sehingga baru hari ini dapat hadir.
Dalam laporan tersebut, kata Payung, adanya dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Akhyar di lingkungan pendidikan dan melibatkan anak-anak.
"Kalau dugaannya kan melibatkan anak-anak, itu kan dari laporan. Nah dalam pelanggaran pidana tersebut itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Tapi itupun nanti tergantung kajian dari Gakkumdu yang terdiri dari kepolisian dan kejaksaan," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja
-
Warga Bandar Tarutung Tapsel Berjuang Atasi Jalan Berlumpur Pascabanjir, Aktivitas Ekonomi Tersendat
-
Kapolda Aceh Ngaku Tak Tahu Motif Anggota Brimob Gabung Tentara Bayaran Rusia