SuaraSumut.id - Tiga petinggi Sunda Empire divonis dengan hukuman masing-masing dua tahun penjara.
Ketiga terdakwa adalah Nasri Banks (Perdana Menteri), Raden Ratna Ningrum (Ratu), dan Raden Rangga Sasana (Sekretaris Jenderal).
"Terdakwa dengan sengaja menimbulkan pertentangan di masyarakat Sunda, dan bakal menimbulkan konflik antara masyarakat yang pro dan yang kontra," kata Ketua Majelis Hakim T Benny Eko Supriyadi, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, dilansir Antara, Selasa (27/10/2020).
Putusan itu sesuai dengan dakwaan ke satu yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Vonis telah melalui pertimbangan yang meringankan dan memberatkan. Di mana hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa dinilai meresahkan masyarakat, khususnya masyarakat Sunda.
Sedangkan yang meringkan adalah para terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan para terdakwa bermaksud baik untuk menciptakan perdamaian dunia.
"Dan para terdakwa tidak memiliki motif ekonomi dalam perkara ini," kata hakim.
Vonis itu merupakan setengah dan lebih rendah daripada tuntutan yang disampaikan Jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Sebelumnya, Jaksa menuntut tiga terdakwa itu untuk dihukum empat tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
- Mitchell Baker Cetak 3 Gol dari 4 Laga Bakal Dipanggil John Herdman di FIFA ASEAN Cup 2026?
- KGPAA Mangkunegara X Akan Tinggalkan Mangkunegaran untuk Kuliah S2 di London
Pilihan
-
KPK Geledah Perusahaan Tambang Terkait Kasus Pajak Banjarmasin, Nama Adaro Ikut Terseret
-
Terbuang dari Klub Orang Indonesia, Emil Audero Selangkah Lagi ke Rayo Vallecano
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
Terkini
-
Imigrasi Sumut Lakukan Penandatanganan Pakta Integritas Seleksi Taruna Poltekimipas 2026
-
2 Pekerja Pemotong Rumput Tewas Ditabrak Truk di Tol Medan-Tebing Tinggi
-
Jangan Kaget! Ini Makanan Sehat Mudah Keluarkan Kentut
-
Belanja ke Pasar Medan Pakai Uang Palsu, Pria Ini Ditangkap, Barbuk Beli Online
-
Gunung Sinabung Erupsi, Penerbangan Bandara Kualanamu Sempat Dinonaktifkan