SuaraSumut.id - Tiga petinggi Sunda Empire divonis dengan hukuman masing-masing dua tahun penjara.
Ketiga terdakwa adalah Nasri Banks (Perdana Menteri), Raden Ratna Ningrum (Ratu), dan Raden Rangga Sasana (Sekretaris Jenderal).
"Terdakwa dengan sengaja menimbulkan pertentangan di masyarakat Sunda, dan bakal menimbulkan konflik antara masyarakat yang pro dan yang kontra," kata Ketua Majelis Hakim T Benny Eko Supriyadi, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, dilansir Antara, Selasa (27/10/2020).
Putusan itu sesuai dengan dakwaan ke satu yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Vonis telah melalui pertimbangan yang meringankan dan memberatkan. Di mana hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa dinilai meresahkan masyarakat, khususnya masyarakat Sunda.
Sedangkan yang meringkan adalah para terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan para terdakwa bermaksud baik untuk menciptakan perdamaian dunia.
"Dan para terdakwa tidak memiliki motif ekonomi dalam perkara ini," kata hakim.
Vonis itu merupakan setengah dan lebih rendah daripada tuntutan yang disampaikan Jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Sebelumnya, Jaksa menuntut tiga terdakwa itu untuk dihukum empat tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
Terkini
-
Promo Alfamart Hari Ini 11 Mei 2026, Diskon Cokelat Silverqueen
-
Promo Indomaret Hari Ini 11 Mei 2026, Diskon Sosis Kanzler
-
Kecelakaan Bus Halmahera di Tol Sergai, 4 Orang Tewas
-
40 Calon Anggota Komisi Informasi Sumut Lulus Tes Potensi, Berikut Daftar Lengkapnya
-
Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 11 Mei 2026, Ini Daftar Lengkapnya