Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Rabu, 28 Oktober 2020 | 06:11 WIB
Ilustrasi tes kesehatan rapid test Covid-19. [Suarajogja.id / Hiskia Andika]

SuaraSumut.id - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mewajibkan kepada seluruh masyarakat di daerah ini agar melakukan tes kesehatan berupa tes cepat (rapid test) atau tes usap (swab) sebelum bepergian ke luar daerah untuk menikmati hari libur cuti bersama.

"Tes kesehatan ini wajib dilakukan untuk melindungi anggota keluarga atau orang lain yang dikunjungi, agar nantinya tidak terpapar COVID-19," kata Bupati Aceh Barat, Haji Ramli MS di Meulaboh, Selasa (27/10) malam.

Kebijakan tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor: 061.2/15201 tanggal 22 Oktober 2020 tentang Antisipasi Penyebaran Corona Virus Desease (COVID-19) pada libur dan cuti bersama tahun 2020.

Menurut Ramli MS, bagi masyarakat yang dinyatakan positif COVID-19 juga diminta agar tidak melakukan perjalanan ke luar daerah dan melakukan karantina mandiri, atau menggunakan fasilitas kesehatan yang disiapkan oleh pemerintah daerah.

Baca Juga: Mahasiswa Aceh Besar Terusir dari Asrama di Jogja, KABY: Pemda Cuma Janji

Begitu juga ketika warga Aceh Barat kembali dari luar daerah, juga disarankan kembali melakukan tes kesehatan seperti tes cepat atau tes usap untuk memastikan warga yang melakukan perjalanan, tidak terpapar virus Corona, ujarnya.

Ia juga meminta kepada Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kabupaten Aceh Barat agar memperkuat sistem pengawasan termasuk di setiap desa di kabupaten setempat, untuk mencegah penyebaran penyakit mematikan tersebut.

"Untuk menjaga agar sebuah desa terbebas dari COVID-19, agar pengunjung dapat memperlihatkan surat kesehatan yang menjelaskan bahwa pengunjung tersebut negatif dari COVID-19," tutur Ramli MS. (Sumber: Antara)

Load More