Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Jum'at, 30 Oktober 2020 | 12:46 WIB
Buruh dari berbagai serikat pekerja di Bogor berunjuk rasa menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di Plaza Balai Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/10/2020). [ANTARA FOTO/Arif Firmansyah]

SuaraSumut.id - Ribuan buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumut disebut akan kembali menggelar aksi demo.

Mereka memprotes keras Omnibus Law Cipta Kerja dan rencana pemerintah tidak akan menaikkan upah di 2021.

Ketua FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo menilai, pemerintah tidak memiliki sensitivitas terhadap penderitaan kaum buruh, dan hanya mementingkan kepentingan kalangan pengusaha saja," kata

"Belum lagi protes terhadap Omnibus Law yang merugikan buruh, kami juga harus menerima kabar buruk, upah buruh tidak mengalami kenaikan 2021. Kami menolak tegas dan akan melawan kebijakan yang tidak berprikemanusiaan tersebut," kata Willy, Jumat (30/10/2020).

Baca Juga: Aksi Pembakar Halte Terungkap, BEM SI: Ada yang Mengotori Aksi 8 Oktober

Willy mengatakan, kondisi kehidupan buruh Sumut sudah sangat memprihatinkan. Upah buruh dalam lima tahun terakhir juga sudah sangat jauh tertinggal dari daerah Industri lainya di Indonesia.

"Kami meminta Gubsu mengabaikan surat edaran menteri, kami minta kenaikan UMP dan UMK di Sumut untuk tahun 2021 naik minimal 8%," ujarnya.

Kenaikan upah minimum pada tahun depan dinilia justru akan mendongkrak pertumbuhan ekonomi, karena adanya kenaikan daya beli kaum buruh ditengah masyarakat.

Selain itu, kata Willy, tidak semua perusahaan kesulitan akibat pandemi Covid-19. Oleh karena itu, tidak ada alasan Gubsu untuk tidak menaikan UMP dan UMK di Sumut pada 2021 mendatang.

Sekretaris FSPMI Sumut,Tony Rickson Silalahi menambahkan, mereka akan menggelar aksi demo pada Senin 2 November 2020.

Baca Juga: Murka! Buruh: Ida Fauziyah Itu Menteri Kepengusahaan Bukan Menaker!

"Ada seribuan buruh yang akan menggelar aksi yang dipusatkan ke Kantor Gubsu dan DPRD Sumut," jelasnya.

Dalam aksi demo nantinya, kata Tony, mereka menuntut Presiden RI mengeluarkan Perpu pencabutan Omnibus Law, menolak tegas tidak naik upah, justru meminta agar menaikan UMP dan UMK di Sumut sebesar 8% untuk tahun 2021 dan selesaikan kasus kasus perburuhan di Sumut.

Load More