SuaraSumut.id - Ribuan buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumut disebut akan kembali menggelar aksi demo.
Mereka memprotes keras Omnibus Law Cipta Kerja dan rencana pemerintah tidak akan menaikkan upah di 2021.
Ketua FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo menilai, pemerintah tidak memiliki sensitivitas terhadap penderitaan kaum buruh, dan hanya mementingkan kepentingan kalangan pengusaha saja," kata
"Belum lagi protes terhadap Omnibus Law yang merugikan buruh, kami juga harus menerima kabar buruk, upah buruh tidak mengalami kenaikan 2021. Kami menolak tegas dan akan melawan kebijakan yang tidak berprikemanusiaan tersebut," kata Willy, Jumat (30/10/2020).
Willy mengatakan, kondisi kehidupan buruh Sumut sudah sangat memprihatinkan. Upah buruh dalam lima tahun terakhir juga sudah sangat jauh tertinggal dari daerah Industri lainya di Indonesia.
"Kami meminta Gubsu mengabaikan surat edaran menteri, kami minta kenaikan UMP dan UMK di Sumut untuk tahun 2021 naik minimal 8%," ujarnya.
Kenaikan upah minimum pada tahun depan dinilia justru akan mendongkrak pertumbuhan ekonomi, karena adanya kenaikan daya beli kaum buruh ditengah masyarakat.
Selain itu, kata Willy, tidak semua perusahaan kesulitan akibat pandemi Covid-19. Oleh karena itu, tidak ada alasan Gubsu untuk tidak menaikan UMP dan UMK di Sumut pada 2021 mendatang.
Sekretaris FSPMI Sumut,Tony Rickson Silalahi menambahkan, mereka akan menggelar aksi demo pada Senin 2 November 2020.
Baca Juga: Aksi Pembakar Halte Terungkap, BEM SI: Ada yang Mengotori Aksi 8 Oktober
"Ada seribuan buruh yang akan menggelar aksi yang dipusatkan ke Kantor Gubsu dan DPRD Sumut," jelasnya.
Dalam aksi demo nantinya, kata Tony, mereka menuntut Presiden RI mengeluarkan Perpu pencabutan Omnibus Law, menolak tegas tidak naik upah, justru meminta agar menaikan UMP dan UMK di Sumut sebesar 8% untuk tahun 2021 dan selesaikan kasus kasus perburuhan di Sumut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
Terkini
-
Gara-gara Baju Ketat! 46 Warga Aceh Barat Terjaring Razia, Langgar Aturan Busana Syariat
-
Dua Pelaku Zina Dicambuk 100 Kali di Depan Publik, Aceh Barat Kirim Pesan Tegas Penegakan Syariat
-
6 Fakta Pabrik Vape Narkoba 'Labubu' di Medan yang Dikendalikan WNA Singapura
-
Layanan Perumda Tirtanadi Lumpuh, LAPK Sumut: Jangan Jadikan Listrik Sebagai Alasan
-
AceKid, Sufor Pertama di Indonesia yang Terbuat dari Susu Segar