SuaraSumut.id - Polisi menetapkan empat orang anggota motor gede Harley Owners Group (HOG) sebagai tersangka penganiayaan dua prajurit TNI di Bukti Tinggi, Sumatera Barat.
Kabid Humas Polda Sumatera Barat, Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, awalnya polisi menetapkan dua tersangka, yaitu BS (18) dan MS (49).
"Dari hasil pengembangan dua orang lainnya, yaitu HS (48) dan JA (26) jadi tersangka. Keempatnya di tahan di Mapolrestabes Bukittinggi," katanya dilansir Antara, Minggu (1/11/2020).
Ia mengatakan, tersangka HS melakukan pemukulan terhadap korban sebanyak tiga kali. Ini berdasarkan keterangan saksi dan cctv toko di lokasi kejadian. Tersangka JA juga melakukan pemukulan kepada korban dan dibuktikan dengan cctv.
Dalam memproses kasus itu pihaknya telah memeriksa saksi, anggota klub, rekaman video saat peristiwa dugaan penganiayaan terjadi, serta alat bukti lainnya.
"Dari pemeriksaan itu akhirnya mengarah kepada kedua tersangka," katanya.
Saat ini proses kasus itu masih terus dilakukan dan tidak tertutup kemungkinan ada penambahan tersangka lainnya.
Polisi menegaskan kepada siapapun yang menggunakan jalan baik klub, komunitas, maupun kelompok lainnya wajib menghargai pengguna jalan lain dan menaati peraturan.
"Hormati pengguna jalan lain dan taati peraturan, kalau memang lampu merah berhenti," pungkasnya.
Baca Juga: Komisi I Ungkap Ada Pensiunan Jenderal di Rombongan Moge Keroyok TNI
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
BRI Group Perkuat Ekosistem Ultra Mikro Lewat BRILink Agen Mekaar
-
BNI Tanggapi Aksi Demonstrasi di Pematangsiantar
-
Malaysia Healthcare Expo Hadir di Medan, Bisa Konsultasi Tanpa Biaya
-
Likuiditas Kuat, BRI Jaga Keseimbangan Dividen dan Ekspansi
-
Satu Lagi Kawanan Perampok Serang-Bacok Sopir Truk di Medan Ditangkap