SuaraSumut.id - Sejumlah lima pengendara motor gede (moge) Harley Davidson di Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pengeryokan terhadap anggota TNI pada Sabtu (31/10/2020).
Namun dari lima tersangka tersebut, satu di antara pelaku diketahui masih berusia 16 tahun dan tercatat masih menjadi pelajar. Tak hanya itu, usia tersebut ternyata merupakan batas minimal pengajuan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Dikutip dari Hops.id-jaringan Suara.com, dalam aturan yang diberlakukan Korps Lalu Lintas Polri, untuk pembuatan SIM C kendaraan roda dua minimal berusia 17 tahun. Namun belakangan aturan tersebut diubah, pengendara berusia 16 tahun bisa melakukan pengajuan pembuatan SIM.
Meski begitu, menurut Director Training Safety Defensive Consultant (SDCI) Sony Susmana pada usia tersebut tetap harus dipantau dan dipandu.
“Pada usia 16 tahun memang diperbolehkan mengajukan SIM dalam aturan yang dibuat Korlantas Polri, namun tetap pengendara yang masih muda ini harus mendapat pantauan dan panduan saat mengendarai sepeda motor di jalan raya,” jelasnya pada Senin (2/11/2020).
Tingginya emosional pengendara berjiwa muda dan belum bisa mengontrol emosi dan memilah kesadaran antar hak sesama pengguna jalan menjadi hal yang perlu diperhatikan.
Terbukti dengan insiden pengeroyokan yang terjadi antara rombongan moge yang tergabung dalam HOG dengan anggota TNI di Bukit Tinggi.
Salah satu pelaku pengeroyokan yang kini statusnya telah ditetapkan kepolisian setempat sebagai tersangka merupakan pengendara yang masih berusia 16 tahun.
Penetapan pelajar berusia 16 tahun tersebut menurut Kepala Satuan Reskrim Polres Bukit tinggi AKP Chairul Amri Nasution berdasarkan pada rekaman CCTV. Saat itu, pelaku melakukan tindak kekerasan kepada anggota TNI yang tengah berpakaian preman.
Baca Juga: Eks Jenderal Bintang Tiga Diduga Jadi Beking Geng Moge, Dituntut Minta Maaf
“Penambahan tersebut ada dua tersangka, yang mana berdasarkan keterangan saksi peran dari yang dua tersebut jelas, jadi total tersangka ada empat. Namun dengan keterangan tiga sebagai tersangka, dan yang 1 selaku BS. BS ini berumur 16 tahun, bukan 18 tahun,” jelasnya.
Hingga saat ini, polisi telah menetapkan empat tersangka pelaku pengeroyokan yang seluruhnya merupakan rombongan moge Harley Davidson Owner Group (HOG). Diantarnya BS (16, MS (49), HS (48) dan JAD (26).
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Layanan Pegadaian Hadir di Mandrehe Nias Barat
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini