Apel persiapan pengamanan unjuk rasa di Medan. [Foto: Istimewa]
SuaraSumut.id - Kelompok massa di Medan akan kembali menggelar unjuk rasa, Jumat (6/11/2020).
Unjuk rasa dilakukan sebagai bentuk protes atas pernyataan kontroversi Presiden Prancis Emmanuel Macron soal Islam.
Sebanyak satu satuan setingkat kompi (SSK) Brimob Polda Sumatera Utara dikerahkan untuk membantu pengamanan aksi unjuk rasa.
"Ada 1 SSK personel Brimob yang kita turunkan dlama pengamanan unjuk rasa ini," kata Kabag Ops Satuan Brimob Polda Sumut Kompol Heriyono melalui Humas Brimob Brigadir Rizki S Nugroho.
Informasi yang diperoleh, massa akan berkumpul di Masjid Raya Al Mashun sekitar pukul 13.30 WIB.
Unjuk rasa dikabarkan akan berlangsung di beberapa lokasi di Medan, salah satunya di pusat perbelanjaan di Jalan Gatot Subroto, Medan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Korban Banjir Pidie Jaya Masih Bertahan di Tenda Pengungsian, Huntara Tak Kunjung Jelas
-
BMKG Peringatkan Gelombang Laut Tinggi di Sumut hingga 2,5 Meter, Nelayan Diminta Waspada
-
Anggota Brimob Polda Aceh yang Gabung dengan Tentara Bayaran Rusia Kini Dipecat
-
Anggota Brimob Polda Aceh Gabung dengan Tentara Bayaran Rusia Usai Desersi
-
OYO Laporkan Pengelola Hotel ke Polda Sumut, Diduga Langgar Perjanjian dan Ganggu Operasional