SuaraSumut.id - Polisi mengungkap kasus pembunuhan remaja inisial REF (18) yang jasadnya ditemukan dengan 42 tusukan di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Tiga pelaku terdiri dari dua pria dan satu wanita ditangkap. Ketiga pelaku adalah YP alias W (23), AR (15) dan YF (17).
"Ketiga pelaku ditangkap dari sebuah hotel di wilayah Kabupaten Asahan, Sumut," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko dalam paparannya, Jumat (6/11/2020).
Riko mengatakan, korban ditemukan warga di Jalan Wakaf, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Senin (2/11/2020).
"Ditubuh korban ditemukan 42 lubang yang diperkirakan bekas tusukan, sehingga kita duga menyebabkan korban meninggal," ujarnya.
Polisi menemukan sejumlah barang bukti seperti pisau dan obeng di lokasi.
Modus Berkenalan hingga Bunuh Korban
Riko menjelaskan, modus kasus pembunuhan tersebut bermula dari perkenalan korban dengan pelaku YF dari aplikasi Facebook. Dari perkenalan itu mereka janjian bertemu.
"Pelaku masih berusia 17 tahun, sudah pernah menikah dan minta ketemuan di kos-kosan," ungkapnya.
Baca Juga: Gubernur Edy Rahmayadi Ajak Masyarakat Teladani Kepribadian Rasulullah
Setelah bertemu, kata Riko, dua teman pelaku muncul dan salah satu dari keduanya minta dibonceng. Saat tiba di lokasi, salah satu pelaku langsung menusuk bagian leher korban.
"Saat itu korban sempat melawan. Seketika pelaku menikam korban secara membabi buta hingga tewas," pungkasnya.
Kontributor : Muhlis
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Oknum Guru di Tanjungbalai Bantah Bawa Siswa SD ke Rumah untuk Dilecehkan Suami
-
Gasak Motor-Uang dari Rumah Warga, Maling di Deli Serdang Ditembak
-
Suami Guru di Tanjungbalai Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Terancam 9 Tahun Penjara
-
Heboh Siswa PIP Naik Ambulans, BNI Tegaskan Bukan Arahan Petugas
-
Bebas Produk Tiruan! Beli Masker Wajah Skintific Original di Blibli