Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Minggu, 08 November 2020 | 19:52 WIB
Aa Gatot saat menjalani sidang kasus asusila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2017) [suara.com/Wahyu Tri Laksono]

"Tapi dia tidak dipenjara, karena dia sakit-sakitan dipindahkan ke rumah sakit samping penjara itu, ada Rumah Sakit Pengayoman kan milik negara juga kan," lanjutnya.

Pesan Terakhir untuk PARFI

Evry Joe yang merupakan Humas Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) mengatakan, sebelum meninggal Gatot sempat menitipkan pesan bagi organisasi yang pernah dipimpinnya.

Gatot ingin anggota PARFI selalu kompak dan saling membesarkan organisasi perfilman tersebut.

Baca Juga: Aa Gatot Meninggal Dunia, Malam Ini Jenazahnya Dibawa Ke Sukabumi

"Pesan terakhir beliau dengan terpilihnya Alicia Djohar sebagai Ketua Parfi 2020 - 2025, semoga Parfi anggotanya agar selalu damai saling menjaga dan membesarkan," ungkapnya dilansir Antara.

Evry mengaku, kepergian Aa Gatot Brajamusti meninggalkan duka yang mendalam bagi PARFI. Dia mengenang sosok Aa Gatot Brajamusti semasa hidup sangat peduli dengan perfilman.

"Beliau sangat peduli dengan perfilman, peduli kepada Parfi," ujar Evry Joe.

Diketahi, Gatot Brajamusti bersama Reza Artamevia ditangkap oleh di Mataram pada 29 Agustus 2016 dengan tuduhan penggunaan narkoba atas kepemilikan sabu.

Pada 1 September 2016, Gatot Brajamusti dinyatakan sebagai tersangka dengan tuduhan kepemilikan senjata ilegal dan penggunaan narkoba.

Baca Juga: Gatot Brajamusti Meninggal Dunia di Penjara, Dimakamkan di Sukabumi

Gatot Brajamusti diketahui menjalani total hukuman 20 tahun penjara dari 3 kasus yang menimpanya. Kasus pertama yaitu kasus kepemilikan dua senjata api ilegal, yakni pistol jenis Glock dan Walther, lengkap dengan ratusan amunisinya.

Load More