Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 09 November 2020 | 14:30 WIB
Ilustrasi. [bidik layar]

SuaraSumut.id - Faktor perselingkuhan yang terjadi dalam rumah tangga aparat sipil negara (ASN) ternyata termasuk dalam lima besar pelanggaran yang dilakukan para abdi negara.

Lantaran itu, angka kasus perceraian di kalangan rumah tangga ASN setiap tahun meningkat.

"Pada faktanya ada 14,9 persen aduan yang diterima KASN karena masalah perselingkuhan. Angka ini meningkat dari tahun ke tahun sejak tahun 2018," kata Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku ASN dan Netralitas ASN Nurhasni pada acara webinar netralitas ASN dilansir dari Suarasulsel.id pada Senin (9/11/2020).

Perselingkuhan berada di posisi ketiga. Setelah kategori perbuatan tidak menyenangkan dengan presentase 26,7 persen dan pebuatan sewenang-wenang, 16,8 persen.

Baca Juga: Data Terbaru, Banyak ASN Bercerai Karena Berselingkuh

Ia mengungkapkan, salah satu aturan disiplin PNS yakni terkait kehidupan rumah tangga, dimana PNS dilarang berselingkuh.

Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 1990 Perubahan Atas PP Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990 berbunyi, "Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah".

Dalam regulasi tersebut dijelaskan yang dimaksud dengan hidup bersama adalah melakukan hubungan sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah yang seolah-olah merupakan suatu rumah tangga.

Di Pasal 15 PP yang sama, pelanggaran terhadap Pasal 14 yang terkait praktik selingkuh dan kumpul kebo masuk dalam kategori pelanggaran atau hukuman disiplin berat.

Baca Juga: Penasehat Hukum Bantah Ketua KPU Jeneponto Berselingkuh

Hukuman berat dalam PP Nomor 53 tahun 2010 adalah berupa penurunan pangkat satu tingkat selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan jabatan, dan yang terberat yakni pemberhentian. Untuk sanksi bisa berupa pemberhentian atau pemecatan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Sulsel Imran juga menyatakan, perceraian di kalangan PNS mayoritas dipicu karena perselingkuhan.

Sedangkan, faktor ekonomi nyaris tidak ada. Pasalnya, abdi negara secara umum memiliki taraf hidup mapan.

"Kami juga menangani beberapa laporan kasus perselingkuhan PNS, bahkan ada yang sudah dijatuhi sanksi. Untuk jumlahnya saya belum bisa rinci karena belum lihat data pastinya," kata Imran.

Selain perselingkuhan, Imran mengaku beberapa kasus pelanggaran kode etik PNS lainnya terjadi karena korupsi, kekerasan dalam rumah tangga dan pelanggaran hukum lainnya. Pun persoalan perselingkuhan, masalah rumah tangga dan perbuatan tercela juga yang terbanyak diadukan ke KASN.

Lebih lanjut, Nurhasni juga mengemukakan, jabatan pratama tertinggi (JPT) menjadi paling banyak melanggar kode etik dan kode perilaku KASN. Ada juga kepala wilayah seperti camat dan lurah.

"Cukup memprihatinkan memang karena ASN ini kan pelayan publik. Harusnya mereka menjadi teladan. Kami mencatat, pelanggaran tertinggi di kalangan ASN dilakukan oleh JPT, atau PNS yang jabatannya tinggi yakni 24,8 persen. Sementara, ada 22,9 persen dilakukan oleh camat atau lurah," tambahnya.

Load More